Medan |sumut24.co -Pasangan suami istri (pasutri) di Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deliserdang, ditangkap petugas BNNP
Sumut usai mengirimkan paket ganja sebanyak 5,5 kg ke Tangerang.
Pasutri itu adalah, pria berinisial ZH (46) dan RM (44), keduanya warga Kecamatan Percut Sei Tuan, ditangkap usai mengirimkan 5,5 kg ganja lewat jasa ekspedisi. "Tersangka diamankan di Deliserdang, beberapa saat setelah mengirimkan paket ganja," terang Kabid Pemberantasan Narkotika BNNP
Sumut, AKBP Denny Situmorang, Senin (4/3/2024). Dia menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka bermula dari informasi diterima petugas pada akhir Januari 2024, adanya pengiriman paket ganja dalam jumlah besar dari Deliserdang menuju Tangerang melalui jasa ekspedisi.BNNP
Sumut yang mendapat informasi itu, lanjut Denny, segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka RM di kawasan Deliserdang. "Awalnya ditangkap istrinya," jelasnya. Dalam proses pengembangan berhasil ditangkap tersangka ZH. "Dari hasil pengembangan diketahui ZH suami RM diduga orang yang menyuruh istrinya untuk mengirimkan ganja tersebut. Rencananya akan mengirimkan ganja itu ke Tangerang," ucapnya. Dari pemeriksaan, lanjut Denny menjelaskan kalau pasutri itu sudah berulang kali mengirimkan paket ganja hingga ke luar pulau. "Sudah berulang, bukan hanya sekali. Bahkan dia sudah pernah kirim ke Jawa Barat, NTB. Dia menggunakan jasa pengiriman ekspedisi," ungkapnya. Usai menyita barang bukti ganja dari pasutri tersebut, BNNP
Sumut lalu memusnahkan menggunakan mesin incenerator. Total barang bukti yang dimusnahkan 13,2 kg sabu dan 15,4 kg ganja yang didapat dari 8 tersangka berbeda selama Januari - Maret 2024.(W05)