Langkat |sumut24.co -Berdasarkan LP nomor : STTLP / B / 14 / 1 / 2024 / SPKT /
Polres Langkat / Polda Sumatera Utara,
Polres Langkat respon pengaduan kasus persetubuhan terhadap anak dan telah mengamankan pelaku inisial P (15) penduduk Kecamatan Secanggang, Kabupaten
Langkat. Kini Pelaku dalam penyidik Unit PPA
Polres Langkat.Kapolres
Langkat AKBP Faisal Rahmat H.S., S.IK., S.H., M.H., Melalui Kasat Reskrim APK Dedi Mirza S.IK, M.M., Pelaku sudah kita amankan, Selasa (30/1/24)."Pelaku sudah kita amankan, kini dalam penanganan Penyidik PPA
Polres Langkat, dan dilakukan pemberkasan P 21 akan kita limpahkan ke Kejaksaan," ucapnya.Diketahui korban inisial M(7) pelajar SD Kecamatan Secanggang, Kabupaten
Langkat, terhadap korban dalam perlindungan Dinas UPT, PPAD
Langkat.Ketua LPA Sumut Drs. Jhon Edward Hutajulu melalui Wakil Ketua Bidang Hukum Andi S.Kom., SH, MM., CPM., Mengunjungi Korban dan melakukan perlindungan dan pengawalan kasus hukum terhadap korban, agar korban mendapatkan keadilan seadil-adilnya tentunya yang harus menjadi perhatian kita adalah psikologi anak dan juga pengawasan dari orang tua terhadap anak dan tidak memberikan anak sendiri tanpa orang tua,."Andi juga menyampaikan Apresiasi kepada
Polres Langkat yang sudah menangani kasus hukum tersebut dengan profesional berkeadilan dan Presisi pastinya kita percaya dengan kinerja dari penyidik
Polres Langkat untuk penangangan kasus secara serius," ujar Andi.Orang tua korban R(39) Kecamatan Secanggang, Kabupaten
Langkat, Ucapkan terima kasih kepada Aparat penegak hukum
Polres Langkat yang sudah merespon dan menangani kasus tersebut dengan serius dan sudah mengamankan pelaku."Harapan saya pelaku dihukum sesuai perbuatannya," harapnya.(W02)