Binjai |sumut24.co -Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA
Binjai, Theo Adrianus,A.Md.I.P.,S.H.,M.H didampingi Kasubsi Registrasi, Sudarno H Nasution serta staff hadiri pemusnahan barang bukti sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap bertempat di Kejaksaan Negeri (
Kejari)
Binjai, Kamis (25/01/2024).Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota
Binjai, Jufri Nasution memusnahkan barang bukti dari 117 perkara yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, Pemusnahan barang bukti itu disaksikan unsur forkopimda. "Barang bukti yang dimusnahkan dari 117 perkara yang sudah inkrah," ujar Jufri didampingi Kepala Seksi Intelijen, Adre Wanda Ginting.Barang bukti sabu dan pil ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender yang dilarutkan bersama air. Sementara barang bukti ganja dan yang lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.Dari 117 perkara itu, ia menguraikan, 85 perkara narkotika dengan rincian barang bukti 315,27 gram sabu, 533 butir pil ekstasi dan 67,05 gram daun kering ganja.(W02)