Labusel |sumut24.co -Pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba terus digiatkan Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel).Dalam kurun waktu 18 hari, sejak 1 hingga 17 Januari 2024, sejumlah pelaku narkoba hingga jaringannya berhasil diungkap dari sejumlah lokasi."Perang terhadap narkoba terus kita gencarkan. Sejak 1 hingga 17 Januari 2024 kita sudah mengungkap 8 kasus dengan 8 tersangka pria termasuk jaringannya," ujar Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak didampingi Kasat Reserse Narkoba, AKP Endang R Ginting, Kamis (18/1/2024).Kata dia, berbagai upaya dilakukan pihaknya termasuk dengan menyaru sebagai pembeli dan razia atau operasi di jalan dilaksanakan untuk mengungkap hingga jaringan peredaran gelap narkoba.Dari pengungkapan 8 kasus itu, disita barang bukti sabu-sabu 9,97 gram, 2 unit sepeda motor dan 8 handphone (HP) serta uang diduga hasil penjualan Rp 590.000,-."Kita masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba tersebut," tegas Maringan.Adapun identitas pada tersangka MI alias I (43), warga Dusun IV Panji Bako Desa Sitinjo, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi, AP alias U (28), warga Jalan HM Yamin, Kota Pinang, Labusel.Kemudian, WR alias A (22), warga Jalan Kampung Jawa, Kota Pinang, Labusel, DK (21), warga Dusun Teluk Pinang, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Labusel, AHH alias A (40), warga Pasar III, Dusun XV, Desa Tembung, Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang/Dusun II, Desa Mampang, Kota Pinang, Labusel.Berikutnya, EPS alias E (45), warga Dusun Aek Batu Utara, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Labusel, LH alias P (53), warga Desa Payah Bahung UB, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) dan BRS (39), warga Desa Mampang, Dusun I, Kota Pinang, Labusel.Maringan menambahkan, narkoba adalah musuh bersama sehingga perlu peran semua pihak untuk memberantasnya."Kita sangat berterima kasih kepada masyarakat yang peduli dengan nasib generasi penerus bangsa. Setiap informasi tentang narkoba, tentu akan kita tindaklanjuti," pungkas Maringan.(W05)