Medan |sumut24.co -Subdit IV/Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum
Polda Sumut mengungkap praktik perdagangan Pekerja Migran Indonesia (PMI).Direktur Reskrimum
Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono menjelaskan, pengungkapan itu berawal dari adanya Pengaduan masyarakaat atas nama Junaidi Ginting."Pelapor menginformasikan adanya pemberangkatan istrinya ES ke Malaysia sejak 2022 lalu," terangnya, Sabtu (13/1/2024).Menurut pelapor, sambungnya, agen penyalur istrinya tidak resmi alias ilegal bernama Wati. Sejak Oktober 2023, pelapor dan anak-anaknya tidak bisa menghubungi istrinya."Sehingga pihak keluarga khawatir dan cemas dan mengadu ke
Polda Sumut," bebernya.Diungkapkan, awalnya pada 20 November 2022 lalu, korban dijemput tersangka Waliati alias Wati dari rumah orangtuanya di Jalan Bakti Dusun IV, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat naik mobil Avanza hitam.Selanjutnya, pada 21 November 2022, korban berangkat ke Malaysia melalui pelabuhan penyeberangan Dumai."Tersangka memberikan uang kepada keluarga korban melalui transfer ke anak korban sebesar Rp 1.000.000. Kemudian, anak korban membelikan handphone (HP) untuk komunikasi dengan korban," katanya.Disebutkan, di Kuala Lumpur Malaysia, korban bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) dengan gaji sebesar 1.500 RM atau sekitar Rp 5.000.000.Namun, sejak Desember 2022 sampai Maret 2023, korban tidak menerima gaji karena diambil oleh pihak agen untuk biaya pengurusan keberangkatannya ke Malaysia. "Pada April 2022 korban baru mendapat gaji," ungkapnya.Setelah itu, sejak 25 Agustus 2023 sampai Oktober 2023 keluarga tidak lagi dapat berkomunikasi dengan korban hingga pada 23 Oktober 2023 diketahui ES berada di KBRI di Malaysia."Tersangka Waliati alias Wati membawa korban ke Medan untuk menjemput paspor. Kemudian paspor tersebut diserahkan kepada korban dan juga uang tunai sebesar Rp 400.000,-," pungkasnya.Kepada polisi, tersangka mengakui perbuatannya memberangkatkan korban ke Malaysia tidak dengan prosedur.Atas perbuatannya tersangka dipersangkakan pasal 81 dan atau pasal 83 UU RI tahun 2017 tentang Perlindungan Penempatan PMI dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar. Adapun barang bukti yang disita 1 lembar berkas surat kantor imigrasi kelas I TPI Dumai.(W05)