Padangsidimpuan | Sumut24.coPolres Padangsidimpuan kembali mencatat keberhasilan dengan mengungkap kasus peredaran narkotika. Kali ini, seorang residivis bernama Zulhadi Akbar Lubis (ZL) (40) berhasil ditangkap pada hari Selasa sekitar pukul 14.00 WIB di rumahnya, Kampung Silayang-layang Jalan Sudirman Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan,Sumatera Utara, Selasa (9/1/24).Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, SH, SIK, MH, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang transaksi narkotika golongan I jenis ganja di rumah ZL. Tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan segera melakukan penyelidikan dan menemukan 11 bungkus kertas nasi berwarna coklat seberat 19,57 gram ganja di tempat tidur tersangka."Tersangka mengakui mendapatkan ganja tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya, yang diketahui berasal dari Kabupaten Panyabungan. Penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap lebih lanjut," ujar Kapolres.Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan ke Polres Padangsidimpuan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kapolres menyampaikan apresiasi terhadap kinerja tim opsnal Sat Resnarkoba dan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang memberikan informasi dan dukungan kepada kepolisian.Kapolres AKBP Dudung Setyawan menegaskan komitmen Polres Padangsidimpuan dalam memberantas peredaran ganja di wilayah tersebut. "Kami tidak akan memberikan toleransi kepada siapapun yang terlibat dalam tindak pidana narkotika. Tindakan tegas sesuai hukum akan kami lakukan. Operasi ini diharapkan mampu memberikan efek jera dan mencegah penyalahgunaan ganja di masa depan," tambah Kapolres. Simak terus berita terbaru untuk informasi lebih lanjut.(zal)