Medan |sumut24.co -Satuan
Reskrim Polrestabes Medan dan Polsek Delitua mengungkap kasus pembegalan terhadap ustadz yang terjadi di Jalan Suka Cerdas Raya, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor, beberapa waktu lalu.Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Marbun, mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan korban Ustaz Amin Dalimunte.Korban mengalami pencurian dan kekerasan (curas) itu saat hendak ceramah subuh ke masjid di kawasan Kanal pada 27 Desember 2023 lalu."Korban saat itu mengendarai sepeda motor bersama keponakannya melintas di Jalan Suka Cerdas Raya lalu dipepet sembari diancam sajam oleh beberapa pemuda," terang Teddy Marbun didampingi Kasat
Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Purba, Selasa (9/1/2024).Teddy mengungkapkan, dalam aksinya pelaku berhasil merampas sepeda motor korban lalu kabur melarikan diri. Kasus curas itu dilaporkan ke Polsek Delitua."
Tim Sat
Reskrim Polrestabes Medan bersama Polsek Delitua begitu menerima laporan korban melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tiga orang pelaku berinisial R, B dan G," ungkapnya.Dari hasil pemeriksaan terhadap ketiga pelaku, Teddy menerangkan personel kembali menangkap tiga pelaku lain, yakni berinisial R, P dan penadah masih di bawah umur."Para pelaku ada lima laporan melakukan aksi curas, salah satunya terhadap Ustadz Amin Dalimunte. Saat ini para pelaku telah ditahan di Polsek Delitua untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkasnya.(W05/W02)