Medan |sumut24.co -Salah satu tempat hiburan malam (THM) berlokasi di komplek pertokoan Jalan H. Adam Malik, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara "
Dragon KTV" disinyalir beroprasi 24 jam nonstop. Tidak hanya itu,
Dragon KTV diduga bebas mengkonsumsi narkoba jenis Pil Ekstasi.Meski kabar miring itu sudah lama tersebar luas, lokasi hiburan malam yang dikenal tak patuh dengan izin jam operasional dan terkesan kebal hukum tersebut, pengelola bisnis dunia hiburan malam itu disebut-sebut sangat berpengaruh, sehingga bisa mengatur semua pihak, termasuk aparat penegak hukum.Menurut informasi masyarakat sekitar, berbagai jenis narkoba yang bebas dijual di
Dragon KTV adalah pil ekstasi dan Happy Five (H5). Untuk ekstasi, dijual seharga Rp300.000 perbutir dan H5 dibanderol Ro200.000 perbutir.Meski sudah dijual terang-terangan, belum ada penindakan dari pihak kepolisian baik itu dari Polsek Medan Barat, dan Polrestabes Medan, ujar sumber (masyarakat).Direktur LSM LARaS, Firdaus Tanjung kepada wartawan, Sabtu (30/12/2023) malam berbicara, jangan tebang pilih terhadap dugaan peredaran narkoba dan pelanggaran Peraturan Pemerintah berlaku khususnya Peraturan Daerah di Kota Medan. Kalau melanggar
Dragon KTV harus ditutup dan tindak pengelolanya. Apalagi info yang kami terima di bulan puasa Ramadan pun lokasi ini beroperasi setelah setoran dengan pihak-pihak tertentu, pungkasnya.(W02)