Medan |sumut24.co -Badan Narkotika Nasional Provinsi (
BNNP) Sumatera Utara (
Sumut) selama 2023 telah mengungkap sebanyak 94 kasus tindak pidana peredaran narkotika dari berbagai daerah. Dalam pengungkapan itu,
BNNP Sumut menyita barang bukti seberat 99.560,82 gram sabu-sabu dan barang bukti lainnya. Data itu disampaikan Kepala BNN
Sumut, Brigjen Pol Toga Panjaitan, dalam rilis akhir tahun pengungkapan kasus tindak narkotika, Rabu (27/12)."Dari 94 kasus pengungkapan narkoba itu sebanyak 129 orang tersangka telah diamankan dari berbagai wilayah Sumatera Utara," katanya.Toga menyebutkan, selama 2023 BNN
Sumut juga menyita barang bukti berupa sabu seberat 99.560,82 gram, ganja 190.438,3 gram dan pil ekstasi sebanyak 998,5 butir."Juga melakukan pemberantasan terhadap jaringan sindikat narkotika dengan merazia tempat hiburan malam, kos-kosan dan hotel sebanyak 222 kegiatan serta mendeteksi 997 orang menyalahgunakan narkoba," sebutnya.Mantan Direktur Reskrimsus Polda
Sumut juga menyampaikan BNN
Sumut selama 2023 telah melakukan program rehabilitasi terhadap 3.663 orang pecandu narkoba dengan rincian 1.792 orang menjalani rehabilitasi rawat jalan dan 1.871 orang menjalani rehabilitasi rawat inap."BNN
Sumut juga telah melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba diantaranya memusnahkan ladang ganja di Kabupaten Mandailing Natal seluas 6 hektar dengan total mencapai 6 ton," ujarnya.Toga menambahkan, BNN
Sumut sepanjang 2023 telah melakukan pemetaan terhadap kawasan rawan narkoba di 4 kelurahan dan 2 desa. Dengan kategori bahaya yakni Kelurahan Kota Matsum I dan Kota Matsum 4, Kecamatan Medan Area. "Kemudian, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Desa Sipogu, Kecamatan Batang Natal dan Desa Rao-Rao Dolok, Kabupaten Mandailing Natal," pungkasnya.(W05)