sumut24.co -Sergei|Sungguh miris nasib Salwindar Singh (51) penduduk Jl. Cahaya No. 100-C Medan Timur. Tanggal 24 Februari 2023 melapor ke Poldasu, telah dicuri buah sawit dan dirusak pagar batas tanahnya. Tapi tanggal 31 Oktober 2023 oleh Poldasu, malah SalwinderSingh dijadikan tersangka karena mencemarkan nama baik terlapor.Menurut korban Salwindar Singh, pada tanggal 10 Januari 2022. Pagar tanah dirusak dan buah sawitnya di Desa Celawan Dusun 12 Pantai Cermin, Sergei.Atas kejadian tersebut, Salwindar Singh melaporkan kejadian tersebut ke Kepala Desa Celawan Tuadi dan kepala Dusun Umar. Setelah dilakukan pengusutan dengan memeriksa saksi-saksi, maka kecurigaan ada pada Baldip, Habibi, joni dan Lahwan. Saat ditanya satu persatu terduga pengrusakan dan pencurian di Kantor Desa, Lahwan dan Habibi mengaku sebagai pelaku atas suruhan Baldip. Maka atas kemupakatan pihak desa, dusun dan korban, diambil jalan mediasi dalam bentuk musyawarah, agar kasus ini tidak dilaporkan ke polisi. Pada tanggal 20 September 2022, pukul 10.00 di Balai Desa Celawan dilakukan mediasi secara tertutup. Hadir Kades Celawan Tuadi, Kadus 12 Umar, korban Salwindar Singh dan terduga Baldip, Habibi, Joni dan Lahwan serta seorang yang tidak diundang Pika (anak Baldip). Sebelum dilakukan mediasi, Kades sudah melarang untuk tidak mem-video-kan acara mediasi tersebut, karena sifatnya tertutup. Tetapi Pika tidak mengindahkannya, dia tetap mem-video-kan. Akibat provokasi yang dilakukan Pika yaitu merekam dalam video, foto maka mediasi jadi tidak terjadi. Maka pada tanggal 24 Februari 2023, korban Salwindar membuat laporan ke Poldasu dengan register No: STTLP/B/232/II/2023/SPKT/Polda Sumut. Melaporkan tindak pidana pengrusakan pagar tanah dan pencurian buah sawit dengan terlapor Baldip, Joni, Habibi dah Lahwan. Namun setelah dilakukan penyidikan awal, pihak Poldasu mengembalikan laporan ini ke Polres Sergei untuk dilanjutkan penydikan atas kasus ini.Maka pada tanggal 20 Desember 2023, Polres Sergei melayang surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan kepada korban (pelapor) Salwinder Singh. Bahwa setelah dilakukan wawancara kepada pelapor, wawancara ke saksi-saksi, wawancara ke terlapor dan Cek TKP serta Gelar Perkara. Maka, perkara belum dapat diteruskan ke tingkat penyidikan. Salwinder Singh, selaku korban yang mencari keadilan telah terzolimi. Pihak Poldasu dan Polres Sergei sama sekali mengabaikan keterangan korban, Kepala Desa, Kepala Dusun serta barang bukti. "Bukti apa yang belum terpenuhi untuk meningkatkan laporan ini ke tingkat penyidikan. Sementara, saya dilaporkan dan dinyatakan sebagai tersangka dengan alat bukti video. Yang secara hukum tidak sah dilakukan di acara rapat tertutup dan sudah dilarang?, " ujar Salwinder Singh.(R02)