MEDAN | SUMUT24.co
Seorang ibu rumah tangga (IRT), Putri Amelia (23), warga Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan mengadukan nasibnya ke Bidang Propam Polda Sumut, Selasa (12/12/2023) sore.
Putri Amelia membuat pengaduan masyarakat (Dumas) karena merasa tidak mendapatkan keadilan. Penyidik Polsek Medan Tuntungan yang menangani kasus pengeroyokan yang dialaminya tidak juga melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka.
“Kasusnya sudah ditangani sejak Mei 2023 lalu, tapi sampai sekarang tidak kunjung tuntas. Saya mengadu ke Propam Polda Sumut karena penyidik tidak profesional, belum melakukan penahanan terhadap dua tersangka,” sebut Putri Amelia didampingi kuasa hukumnya, Ramadhany Nasution.
Putri Amelia mengaku, pengeroyokan yang dialaminya mengakibatkan trauma mendalam, karena dipukul dijambak dan ditendang oleh lebih dari satu orang. Tapi, sampai saat ini tersangka masih bebas berkeliaran.
“Karena itu, saya memohon kepastian hukum dan penegakan hukum kepada Kabid Propam Polda Sumatera Utara,” ujarnya.
Menanggapi Dumas tersebut, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pihaknya akan menindaklanjutinya. Propam akan melakukan proses pendalaman, memanggil dan memeriksa oknum yang menangani kasus itu.
“Tentunya dumas itu kan berproses. Pihak Propam akan mendalaminya, memintai keterangan orang yang berkaitan,” kata Hadi, Selasa (12/12/2023)
Menurut Putri Amelia (24), kasus itu sudah dilaporkan sejak Mei 2023 lalu, namun sampai saat ini tak kunjung tuntas.
“Saya meminta penyidik Polsek Medan Tuntungan melakukan penahanan terhadap dua tersangka yang telah ditetapkan penyidik,” ujar Putri Amelia didampingi kuasa hukumnya Ramadhany Nasution, SH, MH, Jumat (8/12/2023).
Menurut dia, kasus penganiayaan secara bersama-sama yang dialaminya ditangani Polsek Medan Tuntungan sejak 26 Mei 2023. Penyidik telah menetapkan dua tersangka SR dan MF.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian dari Polsek Medan Tuntungan Nomor B/311-A/IX/2023/Medan menyebutkan, dalam penyelidikan perkara tindak pidana secara bersama-sama melakukan penganiayaan, sebagaimana dimaksud Pasal 170 ayat (1) subs 351 ayat (1) KUHPidana yang terjadi pada Jumat, 26 Mei 2023 sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Flamboyan Raya Lingkungan III, samping Apotek Bumi Sehat Kelurahan Tanjung Selamat Medan Tuntungan, telah menetapkan SR dan MF sebagai tersangka.
“Saya sangat trauma atas perbuatan para tersangka, karena sudah berulang kali terjadi dan baru kali ini saya laporkan ke kepolisian. Penganiayaan ini sebenarnya terjadi bukan hanya terhadap diri saya saja, namun juga terhadap diri ibu kandung saya,†sebutnya.
Putri menjelaskan, dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/264/V/2023/SPKT/Polsek Medan Tuntungan ini sejak 26 Mei 2023 dan sampai saat ini, telah ditetapkan dua tersangka, namun tidak dilakukan penahanan.
“Padahal akibat perbuatan kedua tersangka ini, saya mengalami luka-luka di tangan dan memar di pinggang serta sampai sekarang ini saya masih sering mengalami nyeri di bagian pinggang,†lirih korban.
Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Christin Malahayati Simanjuntak ketika dikonfirmasi soal kasus dugaan pengeroyokan itu mengatakan, pihaknya masih melakukan penyidikan.
“Masih dalam proses Pak,” tandasnya melalui telepon seluler, Jumat (8/12/2023).(W05)