3 Kg Sabu Asal Malaysia Gagal Masuk Jakarta

Administrator - Senin, 11 Januari 2016 05:23 WIB

MEDAN | SUMUT24Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polresta Medan membongkar peredaran narkoba jenis sabu jaringan internasional, Sabtu (9/1). Empat tersangka diringkus, dan 3 Kg sabu kualitas terbaik berhasil disita.

“Empat tersangka ini I alias A (34) penduduk Ulee Matang Aceh Utara, S alias W (22) asal Lhokseumawe, U (34) asal Lhoksukon dan A (33) penduduk Komplek Griya Mencirim Binjai,” jelas Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto didampingi Kasat Res Narkoba, Kompol Wahyudi, Minggu (11/1) siang.

Menurut Mardiaz, sabu tersebut berasal dari Malaysia dan rencananya setelah dipasok ke Medan, dikirim ke Jakarta. Untuk memuluskan peredaran sabu sekaligus mengelabui petugas kepolisian, empat tersangka diberi peran berbeda.

Sebagai contoh, sebutnya, S alias W dan U berperan sebagai orang yang akan membawa sabu ke Jakarta. Sedangkan A diketahui sebagai bandar sekaligus orang yang menyimpan sabu-sabu itu.

Sampai saat ini Pihak Polresta Medan menegaskan akan berkoordinasi dengan Polda Aceh, untuk menyelidiki masuknya sabu dari Malaysia yang diedarkan ke sejumlah provinsi di Indonesia.

“Sementara sudah tertangkap tentunya kita tidak kontrol delivery ke Jakarta, kita akan melakukan pengembangan ke Aceh,” ujar Mardiaz

Sedangkan Kompol Wahyudi menjabarkan proses penangkapan, awalnya mereka membekuk I alias P di Jalan Gatot Subroto Kecamatan Sunggal. Dari yang bersangkutan, disita 1 Kg sabu yang disimpan di bawah jok beca bermotor (Betor).

Ketika diinterogasi, I alias P mengaku barang haram itu akan diserahkan ke S alias W dan U di Jalan Gatot Subroto simpang Ayahanda. Ternyata, kedua sudah menunggu di Hotel S, Jalan Gatot Subroto bersama.

“Kami segera meluncur ke hotel yang disebutkan dan tanpa perlawanan berarti, S alias W dan U bisa ditangkap,” sebut Wahyudi.

Mantan Kapolsek Medan Kota ini menambahkan, dari keterangan keduanya, diperoleh informasi sabu tersebut akan dibawa ke Jakarta lewat jalur udara. Buktinya tiket pesawat atas nama S alias W dan U.

Selain itu, turut didapat informasi, bandar sabu tersebut adalah A. “Berangkat dari keterangan berharga itu, kami mengejar A dan di sebuah lokasi di Jalan Binjai, yang bersangkutan bisa dibekuk,” bilangnya.

Kemudian, lanjutnya, personel melakukan pengembangan dan menggeledah rumah tersangka A. Dari situ disita sabu seberat 2 Kg.

“Secara keseluruhan, kami menyita 3 Kg sabu, satu betor, satu lembar tiket pesawat tujuan Jakarta, ribuan plastik kosong dan satu tas ransel coklat. Para tersangka dijerat Pasal 14 Ayat (2) subsider 112 Ayat (2) junto 132 UU Nomor 3 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Sementara tersangka A yang diketahui sebagai bandar mengaku, baru lima bulan belakangan menjalani aktifitasnya mengedarkan sabu-sabu. “Baru lima bulan pak, kalau tidak salah sudah 5 Kg yang diedarkan,” akunya.(sdr/RC)

Berita Terkait

Berita

Forkopimda dan Insan Pers Sumut Deklarasi Pilkada Damai

Berita

Insan Pers Jaga Marwah Sumut Guna Pilkada Serentak Tahun 2024

Berita

Musa Rajekshah Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan di Desa Telun Kenas Deliserdang

Berita

Jum'at Berkah Kapolres AKBP Dr Wira Prayatna Sebagai Bentuk Kepedulian Sosial yang Menginspirasi Masyarakat

Berita

Alodokter Dukung Program Kemenkes dengan Layanan Kesehatan Inovatif untuk Keluarga Indonesia Menuju Indonesia Sehat 2045

Berita

Kesiapan dan Kekuatan Sat Samapta Polres Padangsidimpuan Untuk Latihan Lintas Ganti dan Penembakan Gas Air Mata Sebagai Langkah Menjaga Keamanan