MEDAN | SUMUT24Subdit 1/ Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Poldasu)yang dipimpin oleh kanit 4. kompol Amri SH MH. melakukan penggerebekan di tempat Oplos Gas subsidi tabung 3 kg ke tabung 12 kg dan 50 kg menjadi non subsidi di Jalan Jamin Ginting Km 14 Kelurahan Ladang Bambu Kecamatan Medan Tuntungan, Jumat (8/1), sekira pukul 17.00 Wib.Kabid Humas Poldasu, Kombes Helfi Assegaf, kepada wartawan Sabtu (9/1) sore mengabarkan bahwa pengerebekan ini berawal dari adanya informasi masyarakat,” ujar Helfi
Disebutkan Helfi,untuk menindak lanjuti informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan pengamatan terhadap tempat pengolosan Gas subsidi yang di ketahui pemiliknya bernama Icik penduduk Marelan sewaktu di lakukan pengerebekan tidak berada di tempat.
Sedangkan dari pengerebekan itu Petugas Subdit 1 Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Poldasu) berhasil mengamankan 3 orang pekerja, 1.251 tabung gas elpiji dengan rincian tabung gas 3 Kg yang berisi sebanyak 905 tabung dan tabung yang kosong sebanyak 185 tabung.Lebih lanjut Helfi menyebutkan, berikutnya Tabung gas 12 Kg sebanyak 486 tabung, yang berisi sebanyak 77 tabung dan yang Kosong. sebanyak 3 tabung,Untuk Tabung gas 50 Kg, 3 tabung berisi,dan 33 tabung kosong, serta 2 unit mobil pikc up, 12 alat cucuk/alat untuk pemindah isi tabung gas LPG.
Dalam kasus ini perbuatan pelaku melanggar pasal 6 (1) huruf b UU darurat Nomor 7 tahun 1995 tentang tindak pidana ekonomi dan pasal 62 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. (SL)