Medan | Sumut24
Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ichwan Lubis, Kamis malam (21/4). Diketahui bahwa penangkapan tersebut terkait penemuan rekening gendut yang diduga milik Ichwan.
Bahkan saat melakukan penangkapan pihak BNN menemukan uang sejumlah Rp2 miliar lebih di rumah AKP Ichwan Lubis tersebut. Setelah penangkapan, Kasat Narkoba Polres Belawan, AKP Ichwan Lubis sempat dibawa untuk pemeriksaan di Polda Sumut dan selanjutnya dibawa ke BNN Pusat (Jakarta) guna pemeriksaan dan pengembangan.
Disebutkan indikasi itu muncul dari Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor SP.Sidik/11-TPPU/IV/2016/BNN tanggal 19 April, serta laporan kasus narkotika No : LKN/44-TPPU/IV/2016/BNN.
Dalam laporan itu, selain menyebutkan nama Ichwan Lubis, juga menyebutkan nama tersangka narkoba bernama Tjun Hin alias Ahin. Penangkapan itu diduga hasil pengembangan TPPU senilai Rp 2 miliar dari seorang Ahin.(ts)