MEDAN|SUMUT24Pelaksana Tugas Gubernur Sumut, Tengku Erry Nuradi akan melantik lima dari enam kepala daerah terpilih di Jakarta, Jumat (21/4).
“Bukan enam. Lima, (yang dilantik) besok (Jumat,red). Itu saya yang akan melantik di Jakarta,” ujar Erry di acara penandatanganan MoU bersama PT. Telkomsel di Ruang Kenanga Lantai VIII Kantor Gubernur Sumut, Kamis (21/4).
Menurut Erry, lima kepala daerah yang akan dilantik besok adalah Bupati Kabupaten Simalungun JR Saragih, Bupati Kabupaten Karo Terkelin Brahmana, Bupati Kabupaten Nias Utara Marselinus Ingati Nazara, Bupati Kabupaten Nias Barat Faduhusi Daely dan Walikota Gunungsitoli Lakhomizaro Zebua.
Bupati Terpilih Kabupaten Nias Selatan Hilarus Duha, menurutnya, tidak dilantik, Jumat. Namun, Erry tidak menyebutkan alasannya. “Tiga dari Nias, dan dua lagi dari Kabupaten Simalungun dan Kabupaten Karo. Untuk Nias adalah Kabupaten Nias Utara, Nias Barat dan Gunungsitoli, kalau Nias Selatan belum,” ujarnya Erry seraya mengaku tidak mengetahui alasan pelantikan yang terkesan tiba-tiba.
“Tidak tahu saya, saya baru dapat telegeram bahwa besok dilakukan, tidak ada masalah itu. tetap besok saya yang akan melantik,” katanya.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo membenarkan pelantikan kepala daerah dari kabupaten/kota di Sumut tersebut. “JR Saragih dan Kepala Daerah Kepulauan Nias akan dilantik. Sementara Wakil JR Saragih, tersangkut hukum, pasti tak akan dilantik,” ujar Tjahjo.
Menurutnya, pelantikan akan dilakukan serentak dengan 7 kepala daerah di Sumatera Utara (Sumut) hasil Pilkada 2015, yakni Kabupaten Karo, Kota Gunungsitoli, Nias Barat, Nias Utara, Nias Selatan, Mandailing Natal (Madina) dan Nias.
“Jumat siang mungkin saya akan melantik 8-9 kepala daerah yang tertunda pelantikannya. Baik karena alasan administrasi karena alasan harus memertimbangkan konsultasi,†ujarnya, Kamis (21/4).
Menurutnya, molornya pelantikan JR Saragih dan 7 kepala daerah lainnya di Sumut bukan kesalahan Kemendagri, tapi kesalahan pemerintah daerah. Keterlambatan itu karena surat usulan dari Gubernur Sumut telah masuk ke Kemendagri. “Begitu suratnya masuk butuh proses 3-4 hari, gak bisa langsung dilantik,” tambahnya. (int)