MEDAN | SUMUT24Polda Sumatera Utara siap membongkar kasus dugaan korupsi di PTPN IV Sosa seperti terhentinya dana CSR senilai Rp 24 miliar. Dan dugaan korupsi pengadaan alat berat di Dinas Tarukim Sumut sebesar Rp 4,2 miliar. Hal itu ditegaskan Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Helfi Assegaf melalui Kasubbid Penmas AKBP MP Nainggolan dihubungi SUMUT24 via seluler, Kamis (14/4).
“Setiap laporan pengaduan akan kita tindaklanjuti, termasuk dugaan kasus korupsi. Untuk itu kita sarankan agar kasus tersebut segera dilaporkan ke Poldasu dan disertai dengan bukti-buktinya,” ujar AKBP MP Nainggolan.
Perwira berpangkat dua melati emas ini menambahkan, setelah kasus tersebut dilaporkan, pihaknya akan menanganinya di Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Poldasu untuk diselidiki. “Kita memiliki Subdit Tipikor yang khusus menangani kasus korupsi, nanti mereka yang lidik setelah kasus ini dilaporkan,” ujarnya.
Menurutnya Subdit Tipikor akan memeriksa pihak-pihak yang terkait dalam kasus tersebut. “Kita periksa nanti saksi-saksi dari pihak yang terkait, baru kemudian kita limpahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan Propinsi untuk diaudit, dan jika memang hasil audit menyatakan bahwa terdapat ada dugaan korupsi, maka Subdit Tipikor kemudian akan melakukan gelar perkara dan menaikkan status lidik menjadi sidik, dan segera menetapkan tersangka,” ujarnya.
Sebelumnya, kasus ini mencuat karena Dana Corporate Social Responbility (CSR) dari PTPN IV Sosa Kabupaten Padang Lawas terhadap masyrakat di 13 Desa di Kecamatan Sosa senilai Rp 24 Miliar tak disalukan ke masyarakat sehingga menimbulkan tanda tanya.
Dana yang begitu besar tiba-tiba saja seakan raib, dikarenakan pihak PTPN IV dinilai tidak berani menyalurkan. Tanda tanya besar ini menandakan bahwa diduga PTPN IV telah melakukan korupsi terhadap dana tersebut.
Begitu juga dengan kasus dugaan korupsi yang terjadi di Dinas Tarukim Sumut. Proyek pengadaan alat berat senilai Rp 4,2 Miliar dinilai fiktif, dikarenakan sampai saat ini pelaksanaan proyek tersebut tidak jelas peruntukannya. Untuk itu dalam waktu masyarakat maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) akan mengadukan kedua dugaan korupsi tersebut kepada pihak yang berwajib.
Kepolisian Dan Kejaksaan Harus Pro Aktif
Sementara itu, kasus dugaan korupsi sebesar Rp 4,2 miliar yang diduga melibatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Cipta Karya Kementrian PU, Ir Heryanto, harus segera diperiksa pihak Kejaksaan maupun Kepolisian, . Sehingga terlihat terang dalam kasus ini. Maka pihak Kejaksaan dan Kepolisian harus pro aktif.
Hal itu ditegaskan Pengamat Hukum, Agus Adhary mengatakan seharusnya pihak kepolisian dan kejaksaan secepatnya melakukan pemeriksaan dan memanggil Dinas terkait untuk diperiksa sebagai saksi.
“Harus cepat pihak penyidik periksa siapa saja yang terlibat didalamnya. Karena, takutnya ada yang memanipulasi data. Jadi harus cepat periksa biar semua terbuka,” jelasnya saat dikonfirmasi SUMUT24, Kamis (14/4).
Sambung Agus, setiap pengadaan tender harus dipublikasi supaya semua bisa jelas. siapa pemenang tendernya, sehingga masyarakat lebih leluasa untuk mengontrol kemana uang rakyat. Masyarakat harus mengetahui siapa pemenang tender nya.
“Siapa saja yang menjadi tersangka dan terbukti bersalah, maka harus di tetapkan sebagai tersangka. Pihak Kepolisian harus cepat periksa, karena ini bukan pencuri biasa seperti rakyat biasa. Dan yang terlibat dalam kasus ini orang pintar. Jika polisi tidak sanggup serahkan pada Kejaksaan untuk di ambil alih,” bebernya.
Lanjutnya, penyidik juga harus periksa pemenang tender, karena ini pasti ada kongkalikong. “Ya, kita tahu pemenang tender pasti kerap terseret kasus, karena pemenang tender siap mengeluarkan uang duluan. Jangan pihak penyidik menunggu hasil audit dari BPK. Karena kita bisa pastikan pemenang tender pasti ikut terlibat,” pungkasnya. (W05/W08)