Poldasu Cari Hasiholan Siregar

Administrator - Jumat, 08 April 2016 07:13 WIB

MEDAN | SUMUT24Sampai saat ini Subdit II Cyber Crime Ditreskrimsus Poldasu masih mencari Hasiholan Siregar, selaku pelaku pencemaran nama baik tokoh masyarakat H. Anif dan Pimpinan Redaksi Sumut24 Rianto Aghly.

Kasubdit Cyber Crime AKBP Yemi Mandagi yang dihubungi wartawan beberapa waktu lalu mengatakan, Hasiholan Siregar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik H. Anif. Sedangkan untuk kasus pencemaran nama baik Pimred Sumut24 masih dijadikan sebagai terlapor.

Yemi menambahkan, pihaknya telah mengeluarkan surat perintah membawa terhadap tersangka Hasiholan Siregar. Hal ini dilakukan pihaknya, karena Pemimpin sekaligus Penanggungjawab Media Online Medan Seru ini tidak koperatif dan tidak menghadiri panggilan sebanyak 2 kali. “Kita sudah mengeluarkan izin perintah membawa kepada penyidiknya,” ujarnya.

Sementara itu penyidik kasus tersebut Kompol Jumanto menerangkan, mereka telah menerima laporan Pemimpin Redaksi Sumut24 Rianto Aghly yang melaporkan Akun Facebook atas nama Hasiholan Siregar.

“Iya saya yang menangani kasusnya, karena terlapornya sama yakni Hasiholan Siregar. Maka laporan pak H. Anif dan Pimred Sumut24 kita gabungkan penanganannya. Dalam waktu dekat Pimred Sumut24 akan kita mintai datang ke Polda untuk memberikan keterangan sekaligus saksi-saksinya,” ujarnya kepada wartawan, kemarin.

Disinggung mengenai saat ini pihaknya belum berhasil membawa Hasiholan Siregar, Kompol Jumanto mengaku pihaknya saat ini sedang berusaha mencari keberadaan pelaku yang telah dijerat dengan Undang Undang Informasi Tekhnologi dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. “Saat ini sedang kita cari, jika rekan-rekan tahu keberadaannya, sampaikan kepada kami,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemimpin Redaksi Sumut24 Rianto Aghly telah resmi melaporkan Hasiholan Siregar ke Poldasu. Laporan tersebut terkait kasus pencemaran nama baik yang dilakukan menggunakan media sosial Facebook.

Dalam akun Facebook bernama Hasiholan Siregar, Pimred Sumut24 dituding sebagai bandar sabu, bahkan dalam postingan di akun Facebooknya, hal ini tidak dilakukannya sekali saja, namun hingga berkali-kali sehingga dianggap sebagai berita yang tendesius dan tidak memiliki bukti yang kuat.

Selain tersangka Hasiolan Siregar, Poldasu juga menetapkan tersangkap terhadap DS (34) warga Jalan Sei Bahmendera Kelurahan Merdeka Kecamatan Medan Baru dan resmi ditahan penyidik Subdit II Cyber Crime Ditreskrimsus Poldasu, Jumat (11/3).

Setelah dinyatakan dalam kondisi sehat, akhirnya DS diboyong ke Direktorat Tahti Poldasu untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

Sementara Kompol Jumanto selaku penyidik yang menangani kasus tersebut saat ditanyai perihal adanya orang ketiga atau hacker yang membobol facebook tersangka lantas membantah pernyataan tersebut. Menurutnya yang menyebarkan berita tersebut secara langsung adalah DS. “Tidak ada hacker yang membobol Facebooknya, kitakan bisa lihat history di Facebooknya, dari situ kita bisa membedakan apakah akun Facebook itu dibobol atau tidak,” ujarnya.

Sedangkan Direktur Ditreskrimsus Kombes Pol Ahmad Haydar melalui Kasubdit II Cyber Crime AKBP Yemi Mandagi yang ditemui wartawan mengatakan bahwa tersangka ditahan karena pihaknya sudah mengantongi alat bukti yang cukup.“Selesai pemeriksaan, tersangka DS kita lakukan penahanan hingga 20 hari ke depan, setelah itu akan kita lengkapi dan dilimpahkan ke Jaksa,” ujarnya

Disinggung alat bukti yang dimiliki penyidik, menurut Yemmi, sudah kuat dan memenuhi alat bukti, yakni akun facebook milik DS yang sudah di print-out penyidik dan ada juga copy berita yang diserahkan pelapor, diperkuat dengan keterangan saksi-saksi.

Dijelaskannya, berita menyangkut H Anif diperoleh DS dari salah satu media online di Medan. Kemudian diposting oleh yang bersangkutan lalu di-share.

“Hal itu diakui DS dalam pemeriksaan. Namun, DS mengaku tidak ingat lagi melalui apa dia share ke yang lain, apakah melalui handphone-nya atau melalui laptop,” kata Yemmi.

Dia menambahkan, penetapan status tersangka terhadap DS tidaklah mudah tetapi melalui proses hukum, seperti melakukan gelar perkara yang menyertakan Wassidik, Bidkum dan lain-lain.

“Artinya, kami siap mempertanggungjawabkan penerapan status tersangka kepada DS,” tegasnya.

Dalam kasus ini, DS dipersalahkan melanggar Undang-undang (UU) Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1 UU No. 11 tahun 2008 dengan ancaman di atas 5 tahun. (SL)

Berita Terkait

Berita

Perumda Tirtanadi Taekwondo Raih 5 Medali

Berita

Perayaan Deepavali Berlangsung Meriah di Little India Medan, Ini Kata Wali Kota Medan

Berita

Ketum JMSI Ajak Masyarakat Pers Nasional Kawal Dua Kebijakan Prabowo

Berita

Pjs Wali Kota menghadiri Perayaan Pra Jubileum HKBP Resort Pardamean

Berita

Pjs Walikota menyampaikan Pengantar Nota Keuangan Atas Ranperda Kota Pematangsiantar tentang APBD Tahun Anggaran

Berita

Pjs Walikota menyampaikan Nota Jawaban atas tanggapan dalam bentuk pemandangan umum Fraksi DPRD terhadap Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran (TA) 202