MEDAN | SUMUT24Tiga unit kapal dihancurkan dan ditenggelamkan di perairan Belawan, Medan, Selasa (5/4). Ketiganya diledakkan karena melakukan illegal fishing di perairan Indonesia.
Satu kapal yang dihancurkan berbendera Malaysia dan dua lainnya kapal nelayan lokal. Ketiganya diledakkan serentak.
“Hari ini kita kembali meledakkan kapal, 1 di antaranya kapal asing dari Malaysia,” kata Direktur Polisi Perairan Polda Sumut Kombes Pol Tubuh Musrela melalui Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Helfi Assegaf.
Kapal berbendera Malaysia yang diledakkan yaitu kapal pukat trawl dengan nomor PSF 2436. Kapal dengan bobot 52,68 GT itu ditangkap di wilayah perairan Batubara 20 Maret lalu.
Dalam kasus illegal fishing ini, penyidik telah menetapkan seorang tersangka, yaitu Phan Rhuanthong. Dia merupakan warga negara Thailand yang menjadi nakhoda kapal.
“Kapal ini juga memiliki 4 nakhoda asal Myanmar,” jelas Helfi.
Sementara dua kapal lain yang ikut diledakkan dan ditenggelamkan berbendera Indonesia. Kapal ini diamankan setelah kedapatan melakukan illegal fishing karena menggunakan alat tangkap yang dilarang.
Kedua kapal itu tanpa nama dan tidak memiliki nomor selar. Satu kapal memiliki bobot 7 GT dan bermesin 28 PK, sedangkan kapal lainnya berbobot 5 GT dan bermesin dompeng 28 PK.
Dua tersangka sudah diproses menyusul penindakan terhadap kedua kapal. Tersangka diketahui atas nama Muhammad Yusuf warga Desa Rugemuk Pantai Labu Deli Serdang, dan Abdul Muis warga Pantai Labu, Deli Serdang.
Penenggelaman kapal pelaku illegal fishing ini merupakan bagian dari kegiatan dipimpin Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pudjiastuti. Selain di Polda Sumut, kegiatan serupa juga dilakukan Polda lainnya. (SL)