MEDAN|SUMUT24Pemilik media online Medan Seru bernama Hasiholan Siregar yang terlibat dalam kasus pencemaran nama H Anif, hingga Senin (4/4) terus diburu dan dicari keberadannya. “Masih dalam pencarian Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut. Hingga kini Cyber Crime baru menangkap Dodi Sutanto, sementara Hasiholan Siregar belum berhasil diamankan,” ujar Kasubdit II Cybercrime, AKBP Yemi Mandagi kata AKBP Yemmi Mendagi, Senin (4/4).“Surat perintah membawa paksa Hasiholan Siregar sudah kita terbitkan dan sekarang yang bersangkutan masih kita cari,” tegasnya.
AKBP Yemmi mengatakan, sebelum diterbitkan surat perintah membawa paksa, pihaknya sudah 3 kali melayangkan surat panggilan, namun yang bersangkutan tidak menggubris dan tidak pernah mengonfirmasi pihak kepolisian.
Diketahui, kasus pencemaran nama baik itu dilaporkan H Anif Shah pada Jumat (18/12-2015) lalu. Para terlapor dipersalahkan melanggar UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), yakni Pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1 UU No 11 tahun 2008 , dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
Terkait laporan itu, penyidik Cyber Crime telah memeriksa enam orang saksi termasuk saksi ahli dari dewan pers pusat.
“Terlapor disangka melanggar pasal berlapis yakni Undang-Undang (UU) Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), yakni Pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1 UU No 11 tahun 2008 (ITE),” pungkas Yemmi. (red)