MEDAN|SUMUT24Pemasangan pipa air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Wilayah I Sumut Jalan Sisingamangaraja yang disambungkan ke Mushola Hasana Jalan Bajak IV, Kecamatan Medan Amplas, dipatok sebesar Rp 61 juta.
Sebelumnya, pemasangan pipa air yang dilakukan BKM Mushola Hasana oleh PDAM Tirtanadi langsunng mematok tarif sebesar Rp 50 juta.
Inilah yang membuat pengurus rumah ibadah dan warga sekitar merasa keberatan atas jumlah dana yang ditarifkan untuk dalam pemasangan pipa tersebut.
Sementara itu, Hubungan Masyarakat (Humas) PDAM Tirtanadi Wilayah I Sumut, Alamsyah Pohan, kepada wartawan kemarin (22/3) menjelaskan, pemasangan pipa baru ke Mushola Hasana dikenakan biaya penambahan sebesar Rp61 juta.
“Panjang pipa yang dimohonkan pihak Mushola Hasana 198 meter dan 3 inci. Jadi tarif pemasangan atau penyambung pipa baru, PDAM membebankan biaya Rp61 juta, sesuai kebutuhan mereka,” terang Alamsyah Pohan, Selasa (22/3).
Disebutkan Alamsyah, soal pemasangan pipa baru itu diperlakukan untuk semua golongan, baik itu rumah ibadah maupun rumah pribadi. Jadi tidak ada yang dibedakan, karena pemasangan pipa, retribusinya tanggung jawab pelanggan, bukan pihak PDAM.
“Yang kita bedakan hanya tarif air yang dipakai sama meteran. Selain itu, biaya sama. Karena pipa yang kita pasang dibeli di toko, bukan ada anggarannya untuk meringankan rumah ibadah yang membutuhkan pemasangan pipa baru,” sebutnya.
Disamping itu, sambung Alamsyah, tarif pemasangan pipa baru, juga melihat apakah jalan itu beraspal atau tanah. Seperti Jalan Bajak IV, jalan menuju ke Mushola Hasana sudah di aspal, maka tarifnya dikenakan cukup besar.
“Pemasangan pipa itu kan, kita borong sama pekerja. Jadi pekerja yang punya wewenang mematokkan harga penggalian jalan tersebut. Karena ini pun di luar biaya penyambungan pipa. Makanya dibebankan menjadi Rp61 juta,” ujarnya. (bs)