LHKPN Syarat Pejabat Eselon II

Administrator - Selasa, 22 Maret 2016 06:29 WIB

MEDAN I SUMUT24

Plt Gubsu Ir HT Erry Nuradi SE MSi menghimbau agar seluruh pejabat di Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal ini menjadi sangat penting karena Erry menegaskan LHKPN menjadi bagian untuk menduduki jabatan eselon II.

“Saya berharap sesuai dengan himbuan dari KPK, untuk semua pejabat dan anggota DPR di Sumatera Utara untuk bisa segera mengisi LHKPN dan kemudian melaporkannya. Untuk pejabat di Pemprovsu saya belum mendapat laporan akhir berapa pejabat yang sudah mengisi dan menyerahkan LHKPN, tapi saya akan memantaunya terus, akan kita himbau untuk segera menyerahkannya,” terang Erry di kantor Gubsu, Senin (21/3).

Lebih lanjut Plt Gubsu menegaskan, LHKPN akan dijadikan bagian dari salah satu persyaratan bagi pejabat untuk menduduki jabatan eselon II. “LHKPN akan menjadi salah satu persyaratan bagi pejabat yang akan diangkat menjadi pejabat eselon II. Jadi pejabat eselon II harus sudah memiliki LHKPN,” tandas Erry lagi.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi bersiap menyusun sanksi bagi pejabat negara yang belum menyerahkan daftar kekayaannya. Ia menyatakan, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN) merupakan kewajiban bagi pejabat negara sesuai UU No. 30/2002 tentang KPK.

Dalam beleid itu disebutkan, para penyelenggara negara wajib menyerahkan LHKPN kepada KPK selambat-lambatnya dua bulan setelah menjabat, dan selanjutnya pejabat wajib melaporkan lagi dua tahun setelah menduduki jabatan itu atau sewaktu-waktu apabila KPK memintanya.

Penyelenggara negara yang termasuk dalam UU 28/2009 adalah pejabat tinggi negara, menteri, kepala daerah, serta pejabat negara lain sesuai dengan peraturan yang berlaku. Bahkan pimpinan KPK pun wajib melaporkan kekayaannya. Menteri Yuddy juga akan mengeluarkan surat edaran kepada para pejabat yang belum menyerahkan LHKPN tersebut.

Uji Kompetensi

Erry sendiri menegaskan, hasil uji kompetensi pejabat eselon II akan segera diumumkan, terutama untuk pejabat yang direkomendasikan akan digeser atau diganti. Begitu juga dengan pejabat yang tidak direkomendasikan lagi, akan diumumkan untuk dilelang secara terbuka.

HT Erry membantah kalau lambatnya proses pengumuman hasil uji kompetensi berdasarkan rekomendasi tim Pansel karena adanya pertimbangan-pertimbangan lain. Namun karena memang masih dalam proses pembahasan. “Tidak adanya pertimbanga lain. Hanya soal waktunya saja,” ujar Erry.

Dijelaskan Erry berdasarkan hasil rekomendasi Pansel ada beberapa pejabat yang tetap di posisinya, ada yang dirotasi atau mutasi, promosi, dan tidak direkomendasikan oleh Pansel. Menurut Erry pihaknya nantinya perlu berkoordinasi kepada Mendagri terkait pejabat yang tidak direkomendasi apakah bisa di nonjob kan atau tidak.

Berdasarkan hasil rekomendasi Pansel setidaknya ada delapan orang yang tidak direkomendasi Pansel dan tiga orang mengundurkan diri. Sementara itu saat ini ada delapan jabatan yang kosong. Artinya kedepan Pemprovsu akan melelang sekitar 19 jabatan eselon dua. Seperti diketahui di Pemprovsu terdapat 55 jabatan eselon II. Sedangkan pejabat eselon II yang mengikuti Uji Kompetensi kemarin hanya 37 orang. Sisanya akan mengikuti uji kompetensi tahap kedua.

Proses uji kompetensi yang dilakukan tim Pansel Lelang Jabatan pejabat eselon II Pemprovsu sendiri telah lama berakhir sejak Rabu (24/2) lalu. (Ism)

Berita Terkait

Berita

Perumda Tirtanadi Taekwondo Raih 5 Medali

Berita

Perayaan Deepavali Berlangsung Meriah di Little India Medan, Ini Kata Wali Kota Medan

Berita

Ketum JMSI Ajak Masyarakat Pers Nasional Kawal Dua Kebijakan Prabowo

Berita

Pjs Wali Kota menghadiri Perayaan Pra Jubileum HKBP Resort Pardamean

Berita

Pjs Walikota menyampaikan Pengantar Nota Keuangan Atas Ranperda Kota Pematangsiantar tentang APBD Tahun Anggaran

Berita

Pjs Walikota menyampaikan Nota Jawaban atas tanggapan dalam bentuk pemandangan umum Fraksi DPRD terhadap Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran (TA) 202