MEDAN|SUMUT24
Dua Direktur (Dirut) Bank Sumut menjadi saksi kunci di Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) dalam dugaan korupsi pengadaan kendaraan operasional Bank Sumut sebanyak 294 unit, kemarin (14/3).
Kedua Diretur yang akan menjalani sidang debdab kapasitas sebagai saksi, yakni, Direktur Utama (Dirut) Bank Sumut Edie Rizliyanto dan Direktur Pemasaran Bank Sumut, Ester Juanita Ginting.
Pemeriksaan itu dibenarkan Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Sumut, Novan Hadian. Kedua pejabat Bank Sumut, diperiksa dalam pemeriksaaan lanjutan atas kasus dugaan korupsi di Bank Sumut itu. “Iya, Edi dan Ester dilakukan pemeriksaan lanjutan dalam pengadaan kendaraan bank sumut,” ucap Novan saat dikonfirmasi, Selasa (15/3).
Pemeriksaan kedua direksi Bank Sumut itu, baru sebatas saksi. Namun, tidak tutup kemungkinan akan ditingkatkan statusnya menjadi tersangka. Tapi, hal itu, kembali lagi melihat hasil gelar perkara (ekspos) internal penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut.
“Ya, semalam keduanya kita periksa sejak pagi dari pukul 09:00 pagi hingga sore pukul 17:00 Wib. Kita masih bertanya seputaran pengadaan mobil dinas,” ungkap Novan.
Lanjut Novan, pihak kejaksaan saat ini masih berupaya untuk mengumpulkan bukti yang kurang agar bisa secepatnya menetapkan nama para tersangka. Dan saat ini pihak kejaksaan sudah memeriksa Ester sebanyak tiga kali. “Tunggu ya, dalam waktu dekat segera kita gelar ekspose lagi,” papar Novan.
Namun saat disinggung apa saja pertanyaan yang diajukan pihak kejaksaan kepada kedua saksi. Novan enggan banyak komentar. “Lihat nanti ya, itu tidak bisa diberitahu karena hanya untuk penyidik. Tapi kita akan segera gelar ekspose lagi,” ujarnya
Sebelumnya, pemeriksaan Edie Rizliyanto di Kejati Sumut dilakukan bersamaan dengan Direktur Pemasaran Bank Sumut, Ester Juanita Ginting, kedua pejabat tinggi di Bank Orange itu, pertama diperiksa pada hari Rabu, 27 Januari 2016, lalu.
Kemudian, pada hari Selasa, 8 Maret 2016, lalu. Dan terakhir, pada hari Senin, 14 Maret 2016 kemarin. Dari tiga kali pemeriksaan itu, keduanya sempat mangkir dalam pemeriksaan pada Jum’at, 4 Maret 2016 lalu.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Bobbi Sandri mengatakan, pihak kejaksaan akan lakukan gelar perkara dalam bulan ini. Jadi, akan diketahui siapa tersangka dalam kasus ini.
Disinggung, Edi dan Ester kerap dipanggil dan dimintai keterangan sebagai saksi oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut. Mantan Kasidik Kejati Sumsel itu menjelaskan, keterangan kedua saksi itu sangat diperlukan dalam proses penyidikan proyek pengadaan kenderaan operasional dinas di Bank Sumut, senilai Rp 18 miliar, yang bersumber dari Rencana Anggaran Kerja (RAK) tahun 2013. Penyidik perkirakan kerugian negara mencapai Rp 4,9 milar.
“Mungkin mereka (Edi dan Ester) saksi kunci, pasti ada kaitannya makanya dimintai keterangan. Pastinya, mereka selaku pimpinan mempunyai kebijakan jadi mengetahui proses pengadaan itu,” jelasnya kemarin.
Kembali disinggung kedua saksi itu, apakah statusnya akan ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka. Bobbi enggan berkomentar. “Bisa jadi (tersangka), bisa jadi enggak,” tandasnya.
Yang pastinya, penyidik Kejati Sumut sudah mengantongi nama-nama calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Bank berplat merah itu. Kini, penyidik tengah mendalami keterlibatan para calon tersangka dari peran-perannya didalam kasus ini. Namun, Pihak Kejati Sumut akan mengumumkan nama-nama tersangka pada bulan ini, setelah dilakukan gelar perkara secara internal. (Iin)