Poldasu Periksa Pemilik Media, Kasus Pencemaran Nama Baik H. Anif

Administrator - Senin, 14 Maret 2016 10:20 WIB

MEDAN | SUMUT24

Setelah Dodi Sutanto dijebloskan ke balik jeruji besi Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Poldasu, kini Subdit II Ciber Crime akan memeriksa satu tersangka lagi yakni HS yang disebut sebagai pemilik media online yang membuat berita fitnah tersebut.

Kasubdit II Ciber Crime AKBP Yemi Mandagi yang ditemui wartawan akhir pekan lalu mengatakan, jika dalam minggu ini tersangka HS tidak hadir untuk menjalani pemeriksaan, maka pihaknya akan melakukan upaya jemput paksa.

“Jika tersangka tidak hadir memenuhi pemanggilan, kami akan layangkan surat pemanggilan kedua sembari adanya upaya penjemputan,” ujarnya kemarin malam (13/3).

Sementara HS yang dihubungi wartawan mengatakan bahwa Minggu ini akan menghadiri pemeriksaan di Poldasu. Tidak hadirnya HS pada pemeriksaan Minggu lalu dikarenakan istrinya sedang sakit.

“Saya kemarin sudah datang ke Poldasu, tetapi tiba-tiba istriku sakit, makanya saya pulang lagi. Lagian teman-teman yang lainnya juga melarang saya datang ke Poldasu, saya takut akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, dikarenakan saya menduga ada kepentingan orang lain yang memanfaatkan laporan pak Haji Anif ini,” ujarnya.

HS juga mengatakan, dirinya sudah berkoordinasi dengan penyidik Kompol Jumanto bahwa dirinya tidak bisa hadir dan akan memenuhi panggilan penyidik pada Selasa nanti. “Saya juga sudah melapor ke penyidiknya, bahwa saya akan datang pada hari Selasa,” ujarnya.

Sementara penyidik Kompol Jumanto membenarkan bahwa tersangka HS sudah berkoordinasi dengannya untuk pemeriksaan yang akan dilakukan Selasa (15/3). “Memang benar kemarin pak HS sudah berkoordinasi dengan saya, pertama katanya akan datang hari Kamis, tiba-tiba tidak jadi, ini katanya hari Selasa. Mudah-mudahan pak HS koperatiflah,” ujarnya mengakhiri.

Sebelumnya Dodi Sutanto (34) warga Jalan Sei Bahmendera Kelurahan Merdeka Kecamatan Medan Baru selaku tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik tokoh masyarakat H. Anif akhirnya resmi ditahan penyidik Subdit II Cyber Crime Ditreskrimsus Poldasu, Jumat (11/3).

Ketua salah satu organisasi di Sumut ini ditahan saat menghadiri panggilannya yang kedua dengan kapasitas diperiksa sebagai tersangka penyebar berita fitnah H. Anif.

Dengan menggunakan baju biru, setelah keluar dari ruangan penyidik di Gedung Ditreskrimsus Poldasu sekira pukul 18.15 Wib, Dodi Sutanto dikawal pihak kepolisian dibawa ke gedung Biddokes Poldasu untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.

Setelah dinyatakan dalam kondisi sehat, akhirnya Dodi Sutanto diboyong ke Direktorat Tahti Poldasu untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

Kuasa Hukum Dodi Sutanto yakni Hadiningtyas dan Afrizal Hamidi Kusuma dari Kantor Hukum Hadiningtyas & Rekan membenarkan kliennya telah ditahan. Menurutnya, dalam waktu dekat pihaknya akan mengajukan penangguhan terhadap kliennya. “Kayaknya ditahan ini bang, karena sudah periksa kesehatankan, kedepannya kami nanti akan minta penangguhan,” ujarnya saat ditemui wartawan di gedung Biddokes Poldasu.

Menurutnya antara Dodi Sutanto dan tersangka HS tidak memiliki hubungan perkenalan. Jadi tidak ada keterlibatan kerjasama antara keduanya dalam menyebarkan berita fitnah H. Anif. Menurut pengacara ini bahwa akun facebook DS saat itu di hack oleh hacker untuk menyebarkan berita tersebut.

“Setelah kita teliti, ternyata hackernya berada di New Zeland dan juga Pematang Siantar saat menghack akun Facebook klien kami,” ujarnya.

Disinggung, siapa hacker tersebut, lantas kuasa hukum Dodi Sutanto ini tidak mengetahuinya. “Kalau yang menghacknya kami tidak tahu siapa orangnya,” ujarnya.

Sementara Kompol Jumanto selaku penyidik yang menangani kasus tersebut saat ditanyai perihal adanya orang ketiga atau hacker yang membobol facebook tersangka lantas membantah pernyataan tersebut. Menurutnya yang menyebarkan berita tersebut secara langsung adalah Dodi Sutanto. “Tidak ada hacker yang membobol Facebooknya, kita kan bisa lihat history di Facebooknya, dari situ kita bisa membedakan apakah akun Facebook itu dibobol atau tidak,” ujarnya.

Sedangkan Direktur Ditreskrimsus Kombes Pol Ahmad Haydar melalui Kasubdit II Cyber Crime AKBP Yemi Mandagi yang ditemui wartawan mengatakan bahwa tersangka ditahan karena pihaknya sudah mengantongi alat bukti yang cukup.“Selesai pemeriksaan, tersangka DS kita lakukan penahanan hingga 20 hari ke depan, setelah itu akan kita lengkapi dan dilimpahkan ke Jaksa,” ujarnya

Disinggung alat bukti yang dimiliki penyidik, menurut Yemmi, sudah kuat dan memenuhi alat bukti, yakni akun facebook milik Dodi Sutanto yang sudah di print-out penyidik dan ada juga copy berita yang diserahkan pelapor, diperkuat dengan keterangan saksi-saksi.

Dijelaskannya, berita menyangkut H Anif diperoleh DS dari salah satu media online di Medan. Kemudian diposting oleh yang bersangkutan lalu di-share.

“Hal itu diakui Ddodi Sutanto dalam pemeriksaan. Namun, Dodi Sutanto mengaku tidak ingat lagi melalui apa dia share ke yang lain, apakah melalui handphone-nya atau melalui laptop,” kata Yemmi.

Dia menambahkan, penetapan status tersangka terhadap DS tidaklah mudah tetapi melalui proses hukum, seperti melakukan gelar perkara yang menyertakan Wassidik, Bidkum dan lain-lain.

“Artinya, kami siap mempertanggungjawabkan penerapan status tersangka kepada Dodi Sutanto,” tegasnya.

Dalam kasus ini, DS dipersalahkan melanggar Undang-undang (UU) Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1 UU No. 11 tahun 2008 dengan ancaman di atas 5 tahun. (SL)

Berita Terkait

Berita

Tokopedia Online Travel Fair Hadir, Simak Lima Tips Ini Biar Rencana Liburan Akhir Tahun Seru dan Hemat!

Berita

Polres Asahan Laksanakan Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan TPS

Berita

PPK di Dinas Lingkungan Hidup Asahan Tutup Pintu Saat Hendak Dikonfirmasi Wartawan

Berita

Pemkab Simalungun Gelar Sosialisasi Pedoman Informasi Yang Dikecualikan Bagi PPID Tahun 2024

Berita

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Kejari Belawan, Tegakkan Hukum Illegal Tapping

Berita

Kabid Penmad Kanwil Sumatera Utara Pimpin Upacara Hari Guru Nasional 2024