MEDAN | SUMUT24
Sampai kemarin (10/3), Subdit II Cyber Crime Ditreskrimsus Poldasu belum melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus pencemaran nama baik tokoh masyarakat H. Anif.
Tidak ditahannya kedua tersangka yakni DS dan HS dikarenakan, Poldasu masih mengumpulkan sejumlah barang bukti. Sementara salah satu tersangka yang lainnya yakni HS belum juga hadir memenuhi panggilan penyidik kepolisian.
Menanggapi tidak ditahannya kedua tersangka ini, Hermansyah selaku Ketua PWI Sumut mengatakan, seharusnya pihak kepolisian melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Hal ini harus dilakukan agar para tersangka tidak dapat melarikan diri saat pemeriksaan lanjutan nantinya dan tidak dapat mengaburkan barang bukti yang saat ini sedang dicari pihak kepolisian.
“Jika memang terbukti bersalah, maka Polisi seharusnya melakukan penahanan dan jangan ditunda-tunda, mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.
Namun Ketua PWI Sumut ini, berharap Polisi dapat bekerja semaksimal mungkin. Dikarenakan apabila kasus ini tidak memenuhi unsur pidananya, seharusnya Polisi juga dapat mengeluarkan Surat SP3, agar kasus ini tidak berlanjut.
Disinggung, dalam kasus ini seharusnya pihak H. Anif terlebih dahulu mengirimkan surat bantahan atau hak jawab ke redaksi Media online medanseru.co, sebelum melaporkan kasus ini ke pihak yang berwajib.Masih sebut Hermansyah, Media Online ini sepengetahuannya berbentuk CV dan bukan berbentuk PT. Oleh karena itu tidak perlu diberikan surat bantahan.
“Sepengetahuan saya, berita pencemaran nama baik H. Anif ini berbentuk opini. Dan media online tersebut berbentuk CV. Oleh karena itu hak jawab tidak perlu dilakukan. Makanya, Poldasu beranggapan bahwa mereka dapat menetapkan pemilik media online tersebut menjadi tersangka,” ujarnya
Hermansyah juga menghimbau agar wartawan dan Pemimpin Redaksi baik media harian maupun media online dalam menerbitkan pemberitaan, seharusnya sesuai dengan fakta. Dan sebaiknya melakukan konfirmasi terlebih dahulu sebelum menerbitkan suatu pemberitaan.
Sementara Kasubdit II Cyber Crime AKBP Yemi Mandagi yang ditemui wartawan beberapa waktu lalu mengatakan, akan menahan kedua tersangka jika tidak koperatif saat menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya DS ditemani Kuasa Hukumnya, Hadi Ningtias, memenuhi pemeriksaan Subdit II Cyber Crime Ditreskrimsus Poldasu, kemarin (8/3) sekira pukul 09.00 Wib.
“DS tidak pernah melakukan itu, makanya tadi saat dilakukan pemeriksaan. Kita meminta petugas kepolisian untuk membuka berita apa yang tersebar dan siapa sebenarnya yang menyebar berita itu. Kalau DS selama ini tidak ada menyebarkan berita pencemaran nama baik itu.” ungkap Hadi menerangkan.
Sebelumya Subdit II Cyber Crime Ditreskrimsus Poldasu akhirnya menetapkan 2 orang tersangka terkait kasus pencemaran nama baik tokoh masyarakat H. Anif yang dilaporkan oleh kuasa hukumnya H. Sandri Alamsyah Harahap SH sekira tanggal 03 November 2015 dengan Nomor LP/1317/XI/2015/SPKT III. (SL)