MEDAN | SUMUT24
DS ditemani Kuasa Hukumnya, hadi Ningtias, memenuhi pemeriksaan Subdit II Cyber Crime Ditreskrimsus Poldasu, kemarin (8/3) sekira pukul 09.00 Wib.
“DS tidak pernah melakukan itu, makanya tadi saat dilakukan pemeriksaan. Kita meminta petugas kepolisian untuk membuka berita apa yang tersebar dan siapa sebenarnya yang menyebar berita itu. Kalau DS selama ini tidak ada menyebarkan berita pencemaran nama baik itu.” ungkap Hadi menerangkan.
Namun setelah pemeriksaan sekira pukul 18.30 Wib, raut wajah DS berubah, dirinyapun langsung pergi begitu saja meninggalkan wartawan yang sejak pagi sudah menunggunya. Seakan dalam kondisi yang tidak baik, DS enggan berkomentar dan hanya memerintahkan kuasa hukumnya untuk melayani pertanyaan wartawan.
Diduga beralibi, kuasa hukum ini, mengaku ada pihak ketiga yang ingin memperkeruh suasana kasus pencemaran nama baik salah satu tokoh masyarakat H Hanif. Dan membantah DS telah menyebarkan berita fitnah tersebut dari media sosial miliknya.
“Kami menilai ada orang ketiga dalam kasus ini, petugas kepolisian harus jeli menyelidikinya. Gini bang, sebenarnya orang lain yang mengutip berita itu dan menyebarkannya ke medsos milik DS, kemudian DS tidak menyebarkannya lagi,” ujarnya.
Pengacara ini juga menilai, ada unsur politis untuk menjerat DS dalam kasus hukum. “Jelas saja DS yang ditumbalkan, kalau pihak ketiga ini mungkin hanya orang biasa yang jika dipidanakan, maka tidak ada hasil yang didapatkan,” ujarnya.
Menurut Hadi Ningtias SH selaku Kuasa Hukum DS, bahwa kliennya yang juga ketua organisasi kepemudaan ini tidak terlibat dalam penyebaran berita (pencemaran nama baik) seperti yang dipersangkakan petugas kepolisian.
Disinggung materi pemeriksaan yang dilakukan penyidik, lantas pengacara ini mengaku, hanya proses penyebaran berita tersebut. Dan bagaimana DS melakukan penyebaran. Karena memang DS tidak melakukan penyebaran, makanya pemeriksaan ini untuk sementara ditunda dan dilanjutkan pekan depan,” ujarnya.
Terpisah Kasubdit II Cyber Crime AKBP Yemi Mandagi yang ditemui wartawan mengatakan, saat ini pihaknya masih mengumpulkan barang bukti dari tersangka DS. “Kita sedang mengumpulkan barang bukti tambahan yang katanya kemarin hilang,” ujarnya.
Disinggung terkait barang bukti yang hilang itu merupakan handphone yang digunakan sebagai alat untuk melakukan penyebaran berita fitnah itu, lantas perwira berpangkat dua melati emas ini membenarkannya. “Iya benar, selain handphone tersebut, bisa juga nanti akun media sosialnya sebagai barang bukti,” ujarnya.
Yemi juga mengatakan untuk sementara DS tidak dilakukan penahanan karena dinilai koperatif, namun jika tidak datang dalam pemeriksaa selanjutnya, kemungkinan besar DS akan ditahan. “Sekarang tidak kita tahan, karena masih koperatif, kita hargai itu. Namun jika tidak hadir kembali dalam pemeriksaan-pemeriksaan selanjutnya pasti akan kita tahan,” ujarnya.
Sebelumya Subdit II Cyber Crime Ditreskrimsus Poldasu akhirnya menetapkan 2 orang tersangka terkait kasus pencemaran nama baik tokoh masyarakat H. Anif yang dilaporkan oleh kuasa hukumnya H. Sandri Alamsyah Harahap SH sekira tanggal 03 November 2015 dengan Nomor LP/1317/XI/2015/SPKT III.
Kedua tersangka yakni berinisial DS yang juga merupakan ketua organisasi kepemudaan dan tersangka lainnya (selaku penanggu jawab media online).
Ditetapkannya DS sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Subdit II Cyber crime beberapa waktu lalu. DS sendiri diketahui dilaporkan karena telah mengutip pemberitaan tentang H. Anif dari salah satu website media online dan menyebarkannya ke salah satu jejaring media sosial.
Sedangkan pemilik atau penanggung jawab media online yang ditetapkan Poldasu sebagai tersangka, dikarenakan isi pemberitaan yang diterbitkannya tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. (SL)