Medan-SUMUT24
Sebagai orang yang punya hutang, mestinya punya rasa malu dan segera membayarkan hutang tersebut. “Hingga sekarang ini hutang sebesar Rp 200 juta itu sepeserpen belum dibayar. Saya berharap dan mendesak Dinawati Br Tarigan segera membayar hutangnya kepada istri saya, Mardiana br Ginting,” ujar Drs Sepakat Sebayang saat ditanyai SUMUT24, Rabu (9/3).
Dikatakan Sepakat, hingga sekarang ini, Dinawati Br Tarigan (56) yang berstatus sebagai Guru pegawai negeri sipil (PNS) di SMPN I Tanjung Morawa itu, ternyata belum memiliki iktikat baik untuk membayar uang yang dipinjamnya sebesar Rp 200 juta kepada keluarga kami. Padahal hutang itu sudah berlangsung sejak 16 April 2006 lalu. Bahkan warga Jl Gerilya Pasar Inpres Dsn IV, Tanjung Morawa B itu, sudah divonis tiga tahun penjara oleh PN Lubuk Pakam dan ditahan di Rumah Tahanan Negara sejak 20 Maret 2011 hingga 2013.
“Sayangnya, Dinawati hingga sekarang tetap berstatus Guru PNS di SMPN 1 Tanjung Morawa dan bebas beraktiftas. Bahkan hutangnya kepada kami Rp 200 juta belum juga dibayarnya,” ujar Sepakat.
Masih dikatakan Pegawai yang seharian bekerja di Taman Budaya Sumut (TBSU) itu, mestinya Dinas Pendidikan Deliserdang dan Badan Kepegawaian (BKD) setempat, ambil peran dan sikap tegas terharap Guru PNS yang bermasalah dengan hukum. Setidaknya, ada upaya memanggil Dinawati Br Tarigan dan mempertemukannya dengan Mardiana Br Ginting yang sama-sama sebagai Guru PNS di SMPN 1 Tanjung Morawa.
“Dia itu (Dinawati Tarigan,red) memijam uang kepada istri saya, Mardiana Br Ginting sebesar Rp 200 juta. Tak hanya kedapa istri saya. Dia juga meminjam sejumlah uang kepada tiga korban lainnya yakni, Redingse Br Nainggolan, Flora Br Naibaho dan Deuna Marita Br Sihotang yang total jumlahnya mencapai Rp 350 juta lebih,” ujanya.
Yang terpenting bagi keluarga saya, lanjut Sebayang, Dinawati segera mebayarkan hutang-hutangnya itu. “Saya hanya memegang buku sertifikat hak milik (SHM) milik Dinawati Tarigan sebagai jaminan pinjamannya. Kalau diuangkan sertifikat tanah itu hanya sekira Rp 70 juta. Sementara uang yang dipinjamnya kepada kami Rp 200 juta,” kata Sepakat.
Sekedar diketahui, Dinawati br Tarigan sudah divonis PN Lubuk Pakam tiga tahun penjara sejak 20 Maret 2011-2013 dengan Nomor 56/PDT.G/2011/PN-LP tertanggal 9 Februari 2012, oleh Hakim Ketua Suharjono SH MA dan anggota serta Panitera Pengganti, Basariah Hasibuan.
Dia vonis bersalah karena melakukan tindak pidana Penggelapan Uang Secara Berlanjut. Dinawati meminjam uang kepada empat korban dengan alasan untuk mendirikan usaha Koperasi. Sayangnya uang senilai Rp 350 juta lebih itu sudah terkumpul dari keempat korban, tapi koperasinya tak juga beroperasi hingga sekarang ini.
Sementara itu, bila berpedoman pada UU No.43 Tahun 1999 Pasal 23 Ayat 3 b yakni: dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan Yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan tindak pidanakejahatan yang ancaman hukumannya kurang dari 4 (empat) tahun penjara.
Maka sepantasnya, Dinawati sudah diberhentikan dari PNS dan guru di SMPN 1Tanjung Morawa. Saat koran ini mengkorfirmasi persoalan PNS yang bermasalah dengan hukum tersebut, dan jalan keluar agar hutang piutangnya segera dibayarkan. Kadis Pendidikan Deliserdang, Wastiana Harahap yang dikonfirmasi koran ini via sms ke ponselnya sekira pukul 17.00 WIB kemarin hingga malamnya belum juga menjawab. (AM)