MEDAN I SUMUT24Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) belum menerima laporan resmi dari Pemkab Pakpak Barat terkait pengangkatan kembali 27 Kepala SKPD yang mengundurkan diri dimasa kepemimpinan Pj Bupati Bonar Sirait. Begitupun Sekda Provsu Hasban Ritonga menilai kalau pengangkatan Kepala SKPD harus sesuai UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). “Pengangkatan di Pakpak Bharat itu wajib dilaporkan ke Provinsi. Saya kira kalau 27 pejabat itu benar diangkat, berarti tinggal menunggu waktunya saja itu kepada kita,â€ujar Hasban kepada wartawan Kamis (3/3).Menurut Hasban pengangkatan kembali Kepala SKPD yang telah mengundurkan diri tanpa melalui proses yang diatur dalam UU ASN merupakan pelanggaran hukum. Apalagi terkait pengunduran 27 pejabat tersebut pihak Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyetujuinya.“Sebagaimana tugas Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melindungi mengawasi birokrat. Yang terjadi di Pakpak Bharat, kalau Bupatinya, Reminggo kembali melantik yang telah mundur adalah sebuah pelanggaran UU ASN,”tegasnya.Dengan adanya UU ASN lanjut Hasban, Kepala Daerah (KDh) tidak sertamerta bisa seenaknya menempatkan seseorang menjadi Kepala SKPD. KDh harus benar-benar yakin mendudukan seorang menjadi kepala SKPD dengan terlebih dulu membuat seleksi ujian kompetensi dan lelang jabatan serta mendapat persetujuan Mendagri.Saat disinggung langkah apa yang dapat diambil Pemprovsu jika pengangkatan kembali 27 SKPD tidak sesuai UU ASN benar terjadi Hasban mengaku hal tersebut menjadi kewenangan pusat yakni Komite Aparatur Sipil Negara (KASN).“Dalam hal ini kita tidak bisa jemput bola, karena kita hanya menunggu apakah ada pelimpahan dari KASN kepada kita. Kita tunggulah rekomendasi KASN. Karena ini kan otonomi daerah, kewenangan Pemprov jadi terbatas,”pungkasnya.Sebelumnya massa Aliansi Taruna Membangunkan(ATM) Penegak Hukum menggelar unjukrasa di depan Kantor Gubsu Jalan Diponegoro No.30 Medan, Rabu (2/3). Mereka meminta Plt Gubsu HT Erry Nuradi mengadukan Bupati Remigo Berutu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), karena telah melanggar UU Nomor 8 Tahun 2015.  Masa juga meminta Plt Gubsu meingatkan Bupati Remigo kalau dirinya bukan “Raja Kecil†di wilayah NKRI ini.“Bupati Remigo telah melawan hukum negara dengan mengaktifkan kembali 27 Kepala Dinas dan Camat yang sebelumnya mengundurkan diri dengan alasan tak nyaman dipimpin oleh Pj Bupati Bonar Sirait,” tutur Koordinator aksi Ichwan.(Ism)