Fit And Proper Test Harus Libatkan PPATK Ombudsman: Hasilnya Tak Jelas

Administrator - Selasa, 23 Februari 2016 09:47 WIB

MEDAN | SUMUT24

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar kepada SUMUT24, Senin (22/2) mengatakan, proses seleksi terhadap 47 orang pejabat incumbent di jajaran Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu) dinilai tak jelas.

Pasalnya, sejak dilakukan uji kompetensi pada akhir Januari lalu hingga saat ini belum juga diketahui hasilnya. Selain itu masyarakat juga tidak dapat melihat bagaimana proses seleksi tersebut dilakukan, karena proses dan hasilnya tidak diumumkan kepada masyarakat secara transparan.

“Proses seleksi itu kan hingga saat ini tidak jelas bagi masyarakat, bagaimana petunjuk pelaksana ataupun petunjuk teknisnya dalam proses itu tidak ada yang mengetahui, apalagi hasil dari proses yang telah dilalui itu. Ini berarti prosesnya tidak jelas,” ujar Abyadi.

Padahal kata Abyadi, kebijakan melakukan proses lelang jabatan dari awal itu merupakan langkah yang baik ditempuh oleh Pemprovsu, harusnya dari pemilihan kebijakan tersebut sudah ada komitmen dari awal untuk memberikan keterbukan informasi terkait dengan proses yang sedang berlangsung, serta sampai kapan waktunya proses selesai dan masyarakat dapat mengetahui pimpinan instansi mana saja yang layak menduduki posisi tersebut.

“Semangatnya untuk melakukan proses lelang jabatan itu kita hargai. Namun karena prosesnya tidak transparan inilah yang kita sesalkan. Harusnya ada keterbukaan sehingga public tidak lagi bertanya-tanya, tim pansel juga tidak bisa bersembunyi, harusnya hasil dari proses tersebut disampaikan kepada public secara terbuka,” jelas Abyadi.

Di sisi lain, Abyadi juga mengkritisi keberadaan tim pansel yang lebih banyak didominasi oleh internal dari Pemprovsu, dan sama sekali tidak ada melibatkan instansi seperti NGO untuk turut mengawasi proses tersebut. “Kita juga menyesali tidak adanya keterlibatan NGO untuk mengawasi proses ini, tidak seperti di Bali yang sudah melibatkan pihak luar seperti Ombudsman dalam proses seperti ini, sehingga kita tidak mengetahui prosesnya sudah sejauh mana, saat ini tahapannya apa dan sampai kapan proses berlangsung,” paparnya.

Menanggapi hal ini, Kepala BKD Sumut, Pandapotan Siregar mengatakan proses seleksi pejabat tinggi pratama yang dilakukan tim pansel saat ini sudah berlangsung sangat baik dan sudah sesuai dengan aturan UU Aparatus Sipil Negara (ASN). “Kalau saya lihat ini sudah sangat baik, sebenarnya kan bisa saja pak Plt Gubsu melakukan rotasi terlebih dahulu baru melakukan lelang jabatan, tapi ini tidak langsung dilakukan lelang jabatan, ini saya pikir sudah sangat baik dan sudah sesuai dengan aturan ASN,” terang Pandapotan.

Pandapotan mengatakan, sesuai dengan aturan ASN itu untuk pejabat tinggi pratama memang harus dilakukan seleksi secara lelang terbuka oleh pansel, sedangkan BKD sendiri dalam hal ini hanya bertindak sebagai petugas yang mengurus administrasi. Kecuali nanti untuk pengangkatan pejabat eselon III dan IV yang masih dilakukan oleh tim baperjakat yang melibatkan BKD. “Kalau untuk yang pejabat eselon II memang begitu aturannya, kalau nanti yang eselon III dan IV barulah masih menggunakan baperjakat,” jelasnya. (Ism)

Wajib Libatkan PPATK

Kepercayaan publik terhadap hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan alias Fit And Proper Test, pejabat eselon di Pemprovsu, wajib melibatkan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). Hal itu ditegaskan Direktur Eksekutif Central Masyarakat Mandiri (CMM) Sumut yang juga Aktifis PMII Sumut, Darwin Sipahutar kepada SUMUT24, Senin (22/2).

Tujuan keterlibatan PPATK, sebagai bentuk pencegahan. Mestinya, Pemprovsu  maupun DPRDSU bisa memanfaatkan lembaga negara yang mampu mendeteksi dan  mengungkap aliran dana gelap, seperti PPATK.

Keberadaan PPATK merupakan langkah konkret dari pelaksanaan UU No. 8 tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dengan fungsi pencegahan yang dimiliki oleh PPATK, ujarnya, seharusnya PPATK diberikan ruang untuk bisa mencegah adanya transaksi gelap untuk mendapatkan jabatan di Pemprovsu.

Sehingga perlu juga lembaga hukum menjadi lembaga yang komplemen untuk melengkapi peran PPATK tersebut. Pelibatan PPATK dalam FPT calon kepala SKPD Pemprovsu harus dilakukan secara langsung dan konkret, tidak sekedar melalui ucapan kata ‘bersih’ maupun ‘kotor’ dari PPATK tanpa penjelasan yang logis dan transparan ke publik.

“Kita menghendaki agar PPATK diundang juga untuk dimintakan pendapatnya dalam Laporan Hasil Analisa PPATK terhadap para calon SKPD harus dirilis ke publik,” ujarnya.

Keterlibatan PPATK di dalam proses pemilihan Kepala SKPD  memang tidak diatur di dalam undang-undang. Namun bukan berarti melibatkan institusi tersebut melanggar undang-undang. Upaya untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pada instansi negara kami yakini bisa dimulai dari suksesi kepemimpinan yang berkualitas. Good governance hanya bisa tercapai apabila ada political will dari semua pihak untuk mewujudkan hal ini.

Satpol PP Usir Wartawan

Proses seleksi fit and profer tes yang dilangsungkan Pemprovsu, berjalan sangat tertutup dengan penjagaan aparat satpol PP yang sangat ketat.  Bahkan ketika sejumlah wartawan melakukan peliputan di gedung lama kantor Gubsu, wartawan malah diusir oleh aparat satpol PP.

Seorang wartawan bahkan sempat terlibat adu mulut dengan aparat satpol PP, namun karena tidak ingin ribut, akhirnya sejumlah wartawan yang ber unit di Pemprovsu pergi meninggalkan tempat fit and profer tes tersebut.

Hingga kemarin sore (22/2), belum diketahui berapa banyak pejabat yang sudah mengikuti proses seleksi fit and profer tes dari 47 pejabat eselon II. Bahkan juga tidak diketahui kapan proses tersebut selesai, karena sebelumnya Sekdaprovsu, Hasban Ritonga hanya mengatakan baru sebanyak 20 pejabat yang mengikuti fit and profer tes.

Dari pantauan, sejumlah pejabat kemarin (22/2) terlihat hadir di gedung lama kantor Gubsu, seperti Kepala BPPT Sumut, Sarmadan Hasibuan, Kadis PU Bina Marga Sumut, Effendy Pohan dan Kadispenda Sumut, Rajali. Namun, sejumlah pejabat yang datang juga terlihat tak bisa dimintai komentarnya karena langsung masuk ke dalam gedung. (Ism)

Berita Terkait

Berita

Ketum JMSI Ajak Masyarakat Pers Nasional Kawal Dua Kebijakan Prabowo

Berita

Pjs Wali Kota menghadiri Perayaan Pra Jubileum HKBP Resort Pardamean

Berita

Pjs Walikota menyampaikan Pengantar Nota Keuangan Atas Ranperda Kota Pematangsiantar tentang APBD Tahun Anggaran

Berita

Pjs Walikota menyampaikan Nota Jawaban atas tanggapan dalam bentuk pemandangan umum Fraksi DPRD terhadap Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran (TA) 202

Berita

Tokopedia Online Travel Fair Hadir, Simak Lima Tips Ini Biar Rencana Liburan Akhir Tahun Seru dan Hemat!

Berita

Polres Asahan Laksanakan Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan TPS