Poldasu Panggil Pemasok Tanah Tol Medan-Tebing Tinggi

Administrator - Senin, 22 Februari 2016 03:34 WIB

MEDAN|SUMUT24Polda Sumut memanggil pemilik lokasi galian tanah merah (galian c) diduga ilegal, di Dusun IV, Desa Kelapa I, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang yang sebelumnya telah digerebek polisi beberapa waktu lalu.

Hal itu diungkapkan, Kasubdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Poldasu, AKBP Robin Simatupang, Minggu (21/2).

“Keterangan dari 11 orang yang kita amankan pemilik usaha PT LMA. Senin besok akan kita panggil ke Poldasu,” jelas Kasubdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Poldasu, AKBP Robin Simatupang.

Dikatakan Robin, saat ini pihaknya sudah memeriksa 11 orang yang terdiri dari seorang koordinator lapangan (korlap), 5 sopir truk dan 5 operator eskavator sebagai saksi. Sedangkan barang bukti berupa 5 unit eskavator dan 5 unit truk kini sudah berada di Mapoldasu.

Walaupun untuk saat ini pihaknya belum menemukan adanya lokasi galian C ilegal lainnya di wilayah itu. Meski demikian, pihaknya terus melakukan pengembangan penyeldikan terkait kasus ini. “Belum ada kita temukan lokasi lainnya. Tapi kita terus lakukan pengembangan,” katanya.

Informasi beredar, dari lokasi itu, setiap harinya mampu menghasilkan 200 truk. Tanah-tanah itu digunakan untuk proyek pembangunan jalan tol Medan-Tebing Tinggi.

Pantauan wartawan dari lokasi, saat sudah tidak ada lagi aktivitas penggalian tanah di sana. Di mana seng pembatas dan garis polisi juga sudah tidak terpasang lagi.

Sebelumnya, Subdit IV/Tipiter Ditreskrisus Poldasu, melakukan penggerebekan praktik pertambangan tanah merah ilegal di Dusun IV Desa Kelapa I Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang.

Terungkapnya pertambangan tanah merah ilegal ini berdasarkan informasi warga. Berbekal informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan hampir seminggu lamanya hingga akhirnya menggerebek lokasi tersebut.

“Saat kita tiba di lokasi kita lihat beberapa eskavator sedang beroperasi memuat tanah ke dalam truk. Saat kita interogasi korlap tidak bisa menunjukkan izin pertambangan dan izin lingkungan hidup. Jadi aktivitas ini kita duga ilegal,” jelas Kasubdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Poldasu, AKBP Robin Simatupang.

Berita Terkait

Berita

Pemkab Simalungun Gelar Sosialisasi Pedoman Informasi Yang Dikecualikan Bagi PPID Tahun 2024

Berita

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Kejari Belawan, Tegakkan Hukum Illegal Tapping

Berita

Kabid Penmad Kanwil Sumatera Utara Pimpin Upacara Hari Guru Nasional 2024

Berita

Wakil Bupati Asahan Ikuti Penanaman Perdana Program PSR

Berita

Wakil Bupati Asahan Pantau Pendistribusian Logistik di Beberapa Kecamatan

Berita

Bupati Asahan Tinjau Persiapan Pemilu 2024 Di Kecamatan