Soal Fit And Proper Tes Pemprovsu Jangan Tertutup

Administrator - Senin, 22 Februari 2016 03:33 WIB

MEDAN |SUMUT24Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) diminta bersikap transparan dan tidak menutupi para pejabat yang mengikuti fit and proper tes, dan harus bersikap terbuka.“Tidak boleh begitu, Pemprovsu harus terbuka. Nanti ada pula yang lolos tapi tidak ada yang mengetahui yang lulus itu mengikuti tes atau tidak,” tegas Komisioner Komisi Informasi Publik (KIP), Mayjen Simanungkalit, saat dimintai tanggapanya soal tertutupnya Pemprovsu untuk mempublikasikan nama-nama pejabat yang mengikuti fit and proper tes tersebut.

Menurut Mayjen, fit and proper tes itu kan dilakukan untuk mencari pejabat publik, yang mengharuskan Pemprovsu harus bersikap transparan. Kecuali nilai hasil testnya, karena hal ini menyangkut prestasi oknum pejabat yang mengikuti test tersebut

“Proses lelang jabatan itu harus dilakukan secara terbuka. Apa kriterianya, apa barometernya, Pemprovsu harus melakukannya secara terbuaka, untuk menghibdari kecurangan. Jangan sampai lolos orang yang tidak ikut diuji. Siapa saja yang mengikuti harus dibuka kepada publik,” tandasnya.

Soal tertutupnya pihak Pemprovsu dalam melakukan seleksi terbuka yang dilakukan oleh Pemprovsu, untuk mengisi pejabat tinggi atau eselon IIA dan eselon IIB ini, mestinya jangan ditutup-tutupi. Hal itu digaskan, Sutrisno Pangaribuan ST, anggota Komisi C DPRD Sumut.

Menurut Sutrisno, lelang jabatan itu harus mengacu pada ketentuan UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang transparan,adil, dan terbuka. “Jika lelang jabatan itu dilakukan diluar ketentuan, diyakini lelang jabatan yang dilakukan oleh Pemprovsu itu hanya sekedar pencitraan,” sebutnya.

Menurut politisi dari partai PDI Perjuangan ini, bila ada proses atau tahapan proses yang ditutupi termasuk data nama dan jumlah peserta. Hal tersebut dinilai telah melakukan pelanggaran terhadap asas kepastian hukum, profesionalitas, proporsionalitas, keterpaduan, delegasi, netralitas, akuntabilitas, efektif dan efisien, keterbukaan, non diskriminatif persatuan dan kesatuan, keadilan dan kesetaraan, dan kesejahteraan.

“Bila dari asas ini ada yang tidak dipenuhi, maka seleksi terbuka yang dilakukan Pemprovsu tahun 2016 ini, dapat dinyatakan tidak taat azas, dan melanggar UU No.5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Permen PAN dan RB No.13 Tahun 2014, tentang tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka di lingkungan instansi pemerintah,” paparnya.(Dd)

Berita Terkait

Berita

Tokopedia Online Travel Fair Hadir, Simak Lima Tips Ini Biar Rencana Liburan Akhir Tahun Seru dan Hemat!

Berita

Polres Asahan Laksanakan Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan TPS

Berita

PPK di Dinas Lingkungan Hidup Asahan Tutup Pintu Saat Hendak Dikonfirmasi Wartawan

Berita

Pemkab Simalungun Gelar Sosialisasi Pedoman Informasi Yang Dikecualikan Bagi PPID Tahun 2024

Berita

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Kejari Belawan, Tegakkan Hukum Illegal Tapping

Berita

Kabid Penmad Kanwil Sumatera Utara Pimpin Upacara Hari Guru Nasional 2024