Deliserdang I Sumut24.coKomplek perumahan Savanna Residence yang terletak di Desa Paya Gambar Kecamatan Batangkuis Kabupaten Deliserdang, berdiri diduga tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Izin Pendirian Tembok sehingga jelas merugikan PAD Pemkab Deliserdang.
Salah seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya mengatakan, Memang perumahan Savanna Residence tanpa PBG dan Izin Pendirian Tembok juga belum ada izinnya dari pemerintah setempat dan sepertinya Kepala Desa Paya Gambar melakukan pembiaran tanpa melakukan peringatan kepada pihak pengembang, ucapnya.
Menanggapi hal tersebut Ketua Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barapaksi) Otty S mengatakan, Kalau benar bangunan komplek perumahan Savana Residence tanpa PBG dan Izin mendirikan tembok dari Pemkab Deliserdang dan sudah berdiri bangunan adalah sudah menyalahi peraturan yang ada sehingga Pemkab Deliserdang diminta tegas dengan melakukan pembongkaran kepada komplek perumahan tersebut dan memberikan sanksi tegas kepada pengembang nakal tersebut,ucapnya. Dalam hal ini Pemkab Deliserdang sudah dirugikan dalam capaian PAD sehingga mau tidak mau harus dibongkar sehingga menjadi efek jera bagi pengembang lainnya. Masa duluan membangun baru diurus izinnya, harusnya ada izin dulu baru membangun, tegasnya.
“Kita juga meminta kepada Bupati Deliserdang agar memanggil Camat dan Kades yang melakukan pembiaran terhadap bangunan yang tak ada izin tersebut, jangan-jangan diduga Camat dan Kades sudah dapat upeti dari pengembang, tegasnya.
Pantauan Wartawan, Pembangunan Komplek Perumahan Savanna Residence masih terus berlangsung, terlihat sudah 5 unit rumah kopel berdiri, namun sangat disayangkan tak ada papan Plank PBG di Lokasi perumahan tersebut.
Sebelumnya diketahui, Izin mendirikan bangunan (IMB) yang kini diganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan salah satu syarat wajib yang harus dikantongi seseorang saat akan untuk membuat rumah. Sayangnya hal ini kadang dilanggar dan banyak orang yang nekat bangun rumah tanpa PBG. Melanggar aturan dan hukum, pemiliknya bisa dapat beragam sanksi yang berat!
Kewajiban untuk memiliki PBG dalam proses konstruksi bangunan gedung telah diatur dan ditetapkan dalam Pasal 24 angka 34 UU Cipta kerja yang memuat baru Pasal 36A ayat (1) UU Bangunan Gedung.
Sementara itu, Pasal 1 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“PP 16/2021â€) menegaskan:PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.red