ASAHAN | SUMUT24.coHerli Supristian Oknum ASN di Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara yang tersangkut kasus penganiayaan terhadap, Junaini alias Titin yang ditangani oleh penyidik Polres Batubara memasuki babak baru.Informasi dihimpun wartawan, Kamis (7/11/2023), Herli Supristian dan anaknya, Priska Ceria alias Ima kini sudah ditangani Pengadilan Negri (PN) Kisaran.Menurut sumber, penanganan kasus penganiayaan tersebut oleh pihak PN Kisaran dengan nomor perkara 875/Pid.B/2023 PN Kisaran ditangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herry Abadi Sembiring SH untuk membacakan dakwaan terhadap, Herli Supristian dan Priska Ceria alias Ima.Suriyanto selaku Pengacara Hukum (PH) Junaini alias Titin yang ditemui wartawan di PN Kisaran membenarkan informasi tersebut.“Benar, Kamis (7/12/2023) ini hari PN Kisaran akan melakukan pembacaan dakwaan terhadap, Herli Supristian dan Priska Ceria alias Ima dalam kasus penganiayaan terhadap klien saya, Junaini alias Titin,” ujar Suriyanto yang turut diamini Juliani (korban) dan suami.Guna penyegaran, Herli Supristian dilaporkan sesuai STTLP No : LP/B/164/V/2023/SPKT/Polres Batubara/Polda Sumatera Utara Tgl 17 Mei 2023 pukul 11.47 Wib, terlapor (Herli Supristian) disangkakan dengan Pasal 170 ayat (1) KUHPidana Subs Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.(W02)