Medan | Sumut24.co
Berdasarkan penetapan ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, nomor 06/eks/2028/27/Pdt.G/2021/PN. Tertanggal 28 November 2023 untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI No: 465/K/Pdt/2023 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan nomor : 24/Pdt/2022/ PT.MDN Jo. Putusan Pengadilan Lubuk Pakam Nomor : 27/Pdt.G/2001/ PN Lubuk Pakam.Telah melakukan eksekusi atas tanah seluas +- 114.994 M2 yang terletak di Jalan Batu Sihombing dulu Jalan Letkol Burhanudin Nasution, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut SeiTuan, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (7/12/23).
Armansyah Agus Salim SH.MH., Advokad kantor hukum Hadiningtyas & Rekan menjelaskan, bahwa eksekusi ini merupakan, eksekusi lanjutan atas tanah sesuai berita acara Konstatering ulang (pencocokan), Nomor : 06/eks/2028/27/Pdt.G/ 2001/PN Lubuk Pakam, tanggal 24/Juni/2021. Dalam hal ini Mesjid Ash-Shobirin, SD Negeri 106162 Medan Estate dan Lapangan bola Medan Estate yang berada diatas tanah yang di eksekusi, karena pemohon eksekusi Jason Surjana Tanuwijaya telah menyatakan mengeluarkannya untuk kepentingan Pendidikan, rumah ibadah dan sarana olahraga bagi masyarakat setempat, jelasnya.
Lanjut Armansyah SH.MH., mewakili pemohon eksekusi, memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam kerena eksekusi telah dilaksanakan dan berjalan dengan aman.
Pada pelaksanaan eksekusi mulai dari pemasangan spanduk , patok dan pengukuran batas tanah, mendapat pengawalan dari kepolisian Resor kota Medan beserta jajaran, Dandim 0201, unsur Muspika Kecamatan Percut SeiTuan, kepala Desa Medan Estate.
Peran TNI – Polri dan Muspika Kecamatan, Kepala Desa, guna menjaga kondusifitas keamanan pelaksanaan eksekusi.
Sehingga pelaksanaan eksekusi berjalan aman, tertib,dan lancar sampai pelaksanaan eksekusi berakhir.rel