MEDAN I SUMUT24.co
Satuan Reskrim Polrestabes Medan menangkap pelaku pembunuhan terhadap wanita penjual pakaian online di rumah kosan, Jalan Pelajar, Medan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Fathir Mustafa, Selasa (5/12) menjelaskan, pelaku yang ditangkap itu bernama Panji Satria, warga Jalan Sempurna dan sudah ditahan.
Dia menyebut, pelaku melakukan aksi pembunuhan karena ingin menguasai harta korban. Bahkan, sebelum dibunuh korban sempat disetubuhi pelaku.
“Hal itu diketahui dari hasil otopsi. Pelaku ini sudah mengenal korban sejak sebulan lalu melalui media sosial,” jelas Fathir.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal berlapis dengan ancaman di atas 10 tahun penjara. “Kasusnya masih terus didalami,” pungkas Fathir.(W05/W02)