Medan I Sumut24.CORianto SH berkesempatan menjadi perserta Seminar Proposal Magister Ilmu Hukum pada Program Studi Magister Hukum, Universitas Panca Budi, Medan dengan nomor perserta 2116010032, pada Selasa 14 Novembner 2023.
CEO Sumut24 Group tersebut memilih judul “Tanggung Jawab Hukum Antara Korporasi Media Online dan Masyarakat Pengguna Medsos atas Penayangan Berita yang Dishare dengan Tindak Pidana UU-ITE”.
Salah satu cara untuk memaksimalkan dan mengawasi penggunaan media sosial adalah menerapkan Undangundang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) denganmaksimal.
Dikatakannya, pemerintah perlu mendukung Dewan Pers dalam hal memfilter media online yang melakukan pelanggaran. Sehingga verifikasi oleh Dewan Pers juga sangat penting untuk media online dalam menjaga keabsahan setiap berita dan menjaga kepercayaan masyarakat.
Media online, ujar Rianto SH, bisa diakses dan dibuat oleh siapa saja. Berbeda halnya dengan media siber, media siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
Rianto SH menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan memandang gejala sosial yang berkaitan dengan hukum. Kemudian dilakukan analisa hukum terhadap persoalan yang dibahas.
Sedangkan teknik pengumpulan data yang digunakan pada penelitian ini adalah observasi dengan melihat gejala di masyarakat melalui dunia maya.
Analisis data yang digunakan berawal dari observasi yang dilakukan kemudian di analisis secara deskriptif dengan cara mengelompokkan data-data yang diperoleh dari studi dokumentasi, teori-teori hukum, serta peraturan perundang-undangan sehingga dapat ditarik kesimpulan.
Mengutip pernytaasan Ketua Dewan Pers 2016-2019 Yosep Adi Prasetyo memperkirakan jumlah media massa di Indonesia mencapai 47.000 media dan media online mencapai 43.300 (Jurnal Dewan Pers, November 2018).
Dalam artian media online hampir melampaui jumlah media massa yang sudah ada sejak 1920-an. Dengan kondisi seperti ini dapat dikatakan bahwa tumbuh suburnya media online diIndonesia merupakan bagian dari kemudahan membangun media online serta kondisikebebasan pers yang sudah menjangkau pelosok Indonesia.
Kemudahan mendirikan media online ini juga didukung dengan ketidakperluan dalammendapat izin dari badan hukum, proses yang semakin murah, dan terjangkau dalam biayapengelolaan media online. Oleh sebab itu media online menjadi salah satu sarana untukmenjadi sandaran hidup bagi sebagian orang meskipun para pelaku media ini kebanyakantidak memiliki latar belakang jurnalis profesional.
Akan tetapi kesalahan maupun kealpaan tetap menjadi tanggung jawab individu sebagai subyek hukum. Kita membutuhkan pengawasan terhadap media sosial supayaefektif dan efisien untuk digunakan. Salah satu cara untuk memaksimalkan danmengawasi penggunaan media sosial adalah menerapkan Undang-undang Informasi danTransaksi Elektronik (UU ITE) dengan maksimal.
Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) adalah undang-undang di Indonesia yang mengatur tentang penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik. Semua itu dirancang untuk menjaga ketertiban masyarakat dalam menggunakan media sosial. Sekarang UU ITE sudah direvisi masih banyak orang yang melanggar dan bisa kita bayangkan jika tidak ada UU ITE pasti media sosial tidak terkendali dan penuh dengan kejahatan.
Menteri Komunikasi dan Informatika juga mendukung Dewan Pers untuk langsungmem-blokir media-media yang belum terverifikasi dan belum jelas siapa penanggungjawabnya jika terjadi pelanggaran UU ITE.
Dengan adanya verifikasi ini, penerapan UU ITE juga akan bisa dilakukan dengan lebih baik. Sementara untuk media-media yang sudah terverifikasi, Kemkominfo akanmenggandeng Dewan Pers untuk menyelesaikan persoalan tersebut denganmemberi edukasi kepada media yang sudah terverifikasi untuk lebih aware dan pahambetul dengan apa yang tercantum dalam UU ITE sehingga tidak terjadinya pelanggaran.
Rianto SH menyimpulkan perlunya pemahaman UU ITE sangat berpengaruh dalam kebijakan kita setiap bertindak dalam menggunakan media sosial, khususnya ketika ingin mempublikasi hal-hal yang belum dianggap benar secara fakta.
“Pemahaman ini juga dilakukan sehingga masyarakat tidak sampai terjebak ke dalamranah hukum. Begitu juga halnya dengan media-media online untuk bisa lebih bijakdalam menulis dan memberitakan hal-hal yang dianggap bisa mengarah padapelanggaran. Media online yang belum terverifikasi harusnya bisa langsungmengurus sertifikasi melalui Dewan Pers,” ujarnya.
Rianto SH menyarankan UU ITE sangat penting untuk dipelajari dan diterapkan, karenaUU ITE yang dapat menjaga keamanan dari kejahatan di media online. Untuk menjagahal itu kita sebagai masyarakat atau pengguna juga butuh kesadaran moralsebagai pengguna media online. Setidaknya kita harus dapat memberi kesadaran padaorang lain untuk menjaga media sosial kita agar selalu tertib.
“Jadi jangan sampai terlalu pasrah dan mengandalkan UU ITE tetapi kita harus dapat memperbaiki diri kita sendiri baru dapat memperbaiki lingkungan sekitar dengan itu banyak sekali jaminan yang menguntungkan dari semua pihak,” usulnya. (red)