Anwar Usman Paman Gibran Rakabuming Terbukti Bersalah, Ini Bukti-Buktinya Kata Jimly Cs

Administrator - Jumat, 03 November 2023 14:18 WIB

JAKARTA I Sumut24.coKetua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie membenarkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terbukti bersalah dalam putusan MK perkara Nomor 90 PUU-XX/2023 terkait batas usia capres dan cawapres. Hal ini setelah MKMK memeriksa semua pelapor yang berjumlah 20 dan 9 hakim konstitusi. “Iyalah,” kata Jimly usai sidang laporan tersebut di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat, (3/11/2023). Dia mengatakan bukti-bukti yang dikumpulkan MKMK selama sidang pemeriksaan tersebut telah lengkap. Mulai dari rekaman CCTV sampai keterangan pelapor dan terlapor. Baca Juga Pelaporan Terhadap Anwar Usman Dinilai Bentuk Perlawanan Publik yang Menolak MK Jadi Alat Politik “Apalagi kita sudah ada CCTV segala macam, kenapa ada perubahan yang kemudian ditarik kembali, ya kan, kenapa ada kisruh internal,” ujarnya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat, (3/11/2023). “Beda pendapat kok sampai keluar. Kok informasi rahasia sudah pada tahu semua. Itu berarti ini membuktikan ada masalah,” tambah Jimly. Dia mengatakan bahwa hasil dari pemeriksaan tersebut didapatkan masalah. Misalnya soal pembiaran adanya konflik kepentingan Anwar Usman. “Ada soal budaya kerja. Saya kan selalu bilang hakim nih 9 orang masing-masing tuh tiang. Sendiri-sendiri tiang itu keadilan. Maka dia harus independen, boleh saling mempengaruhi antara hakim, kecuali dengan akal sehat. Gitu, jangan-jangan akal bulus ya kan gitu,” jelas Jimly. “Kalau akal bulus tuh bukan hanya politik dalam arti, ya kasak kusuk kepentingan, itu kan akal bulus juga,” tambahnya.

Kata Jimly, MKMK bisa menilai independensi para hakim satu per satu. Jimly mengungkapkan bahwa hakim paling bermasalah adalah yang paling banyak dilaporkan, dalam hal ini Anwar Usman. “Yang paling banyak masalah ya itu yang paling banyak dilaporkan, tapi yang lain-lain itu ada sumbangan terhadap ini,” ucapnya. Untuk diketahui, laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman ini bermula ketika para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Tepatnya, soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres), dari 11 gugatan hanya 1 saja yang dikabulkan oleh MK, yakni gugatan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota. Gugatan tersebut ditengarai untuk memuluskan Gibran Raka Buming Raka menjadi Cawapres. Sebab, dia baru berusia 36 tahun namun memiliki pengalaman menjadi Walikota Solo. Benar atau tidak anggapan tersebut, sepekan pascauji materiil itu dikabulkan MK, Gibran resmi diumumkan menjadi Cawapres mendampingi Capres Prabowo Subianto, Minggu, (22/10/2023). Mereka juga sudah mendaftar di KPU sebagai pasangan Capres Cawapres. Hubungan kekeluargaan antara Gibran dan Anwar Usman pun disorot. Anwar merupakan paman dari Gibran. Lantaran hubungan kekeluargaan itu, Anwar Usman dikhawatirkan ada konflik kepentingan dalam perkara tersebut.red


Tag:

Berita Terkait

Berita

PT.Japfa aksi Peduli Penanganan Sampah Bersama Masyarakat Di Danau Toba.

Berita

Penyidik Polres Batubara Diduga Alergi Wartawan Ditanya Soal Junaini Ditetapkan Tersangka, Halomoan Gultom : Gak Ada Hak Bapak Tanyakan Itu

Berita

Kadis Kesehatan drg Irma Suryani MKM mencanangkan Kesatuan Gerak PKK KB

Berita

Kejatisu Pastikan Soal Dugaan Korupsi PUPR Sumut Tuntas,  Mulai Kepemimpinan Bambang Pardede & Marlindo Harahap jadi sorotan

Berita

Ketua Pewarta Berikan Baju Kebesaran ke Kasi Humas dan Kanit Paminal Polrestabes Medan

Berita

Jumat Barokah dan Sambut HUT ke-7 Pewarta.co, Ketua Pewarta Bagi-bagi Sembako ke Pengemudi Betor dan Jukir