Kacabjari Langkat di Pangkalan Brandan Hentikan Tiga Perkara Penadahan/Pertolongan Jahat Melalui Restorative Justice

Administrator - Jumat, 03 November 2023 00:30 WIB

Langkat I Sumut24.coKepala Cabang Kejaksaan Negeri Langkat menghentikan Penuntutan 3 (tiga) perkara melalui Restorative Justice (Keadilan Restorative), Kamis (2/11/2023). Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Mei Abeto Harahap, SH.MH Melalui Kasi Intelijen Sabri Marbun, SH.

“Adapun 3 (tiga) perkara yang dihentikan penuntutan melalui Restorative Justice adalah perkara Penadahan/Pertolongan Jahat masing-masing tersangka yang dihentikan Penuntutannya melalui Restorative Justice dan dibebaskan yaitu berinisial R Als UL, R Als RO dan M Als AL,” ujar Kasi Intelijen Sabri Marbun, SH.

Sabrie Marbun mengatakan dalam perkara R Als UL, R Als RO dimana berkas perkara yang berbeda dan yang terungkap adalah berawal kejadiannya Hari Jum’at tanggal 18 Agustus 2023 sekitar pukul 07.30 Wib, R Als UL disuruh USMANI Alias WAK BRENG (DPO) untuk menjualkan barang hasil curian yang di curi oleh USMANI Als WAK BRENG (DPO) berupa 1 (satu) buah pompa air merk Shimizu kepada R Als RO dengan harga Rp. 120.000 (seratus dua puluh ribu rupiah), selanjutnya setelah barang hasil curian tersebut terjual kepada R Als RO, R Als UL menyerahkan uang Rp. 120.000 (seratus dua puluh ribu rupiah) kepada USMANI Alias WAK BRENG (DPO), setelah itu uang tersebut dibagikan oleh USMANI Alias WAK BRENG (DPO) kepada R Als UL sejumlah Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah), jadi ini hanya perkara R Als Ul menerima upah Rp.20.000 yang diterimanya, disamping itu selain adanya perdamaian dengan korban, syarat-syarat lainnya untuk dilakukan upaya RJ terpenuhi, begitu juga dengan R Als RO yang membeli barang itu. Lalu dalam berkas perkara lain, ujar Sabrie Marbun, bahwa pada tanggal 22 Agustus 2023 sekira pukul 07.30 Wib J dan E menjualkan barang hasil pencurian berupa 1 (satu) buah drum fiber warna biru, 1 (satu) buah kereta sorong warna merah Merk ARTCO kepada M Als AL yang beralamat Jalan Batu tangkul Dusun I Desa Alur Cimpedak Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat.

J dan E menawarkan seharga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada M Als AL dan M Als AL langsung membeli barang tersebut.  M Als AL membeli barang tersebut karena E menyebutkan jika sedang membutuhkan uang untuk membeli susu anaknya dan M Als AL merasa iba langsung memberikan uang sejumlah Rp. 300.000 kepada E. Kebetulan M Als AL sedang membangun rumah sehingga membutuhkan 1 (satu) buah drum fiber warna biru dan 1 (satu) buah kereta sorong warna merah Merk ARTCO tersebut.

“Inikan adanya perdamaian antara M als Al dengan korban lalu syarat-syarat untuk Restoratif Justice terpenuhi. Lalu diajukan ke Pimpinan dan disetujui untuk dilakukan penghentian perkara, dalam kasus ini Kacabjari dan para JPU sudah selektif dan syarat-syarat yang dipedomani dalam Perja No.15 Tahun 2020 serta Surat Edaran Jampidum sudah sesuai dimana para pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana bukan residivis ancaman tuntutan maksimal 5 tahun dan korban memaafkan hingga Restorative Justice dapat kita lakukan.” Kacabjari Langkat di Pangkalan Brandan bapak Noprianto Sihombing, SH, MH, mempertimbangkan dan menilai dampak dan mudaratnya jika para terdakwa tersebut dibawa ke persidangan sebagaimana arahan dan amanat dari Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Bapak Mei Abeto Harahap, S.H, MH.

“Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Langkat di Pangkalan Brandan kemudian memerintahkan Jaksa yang menangani perkara itu untuk memfasilitasi perdamaian terkait tindak pidana yang dilakukan oleh para terdakwa tersebut untuk menyelesaikan perkara tersebut melalui penanganan keadilan Restoratif (Restorative Justice) sebagaimana Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020,” tegas Sabri Marbun. Niatan mulia dari jajaran Cabang Kejaksaan Negeri Langkat di Pangkalan Brandan tersebut membuahkan hasil dimana pihak korban mau menerima permintaan maaf dari para Terdakwa dengan lapang dada dan tulus memaafkannya pada saat mediasi pada tanggal 23 Oktober 2023.

Mereka bersepakat berdamai dan membubuhkan tanda tangan diatas materai sebagai bentuk pernyataan perdamaian tanpa syarat dengan disaksikan para saksi. Setelah terpenuhinya syarat-syarat umum dan syarat-syarat khusus terhadap penyelesaian perkara tersebut sebagaimana diatur di Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Mei Abeto Harahap, S.H, M.H, lantas mengusulkan penghentian penuntutan atas perkara itu ke pimpinan Kejaksaan, melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, S.H, M.H, dan Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Luhur Istighfar, SH. MHum untuk diteruskan ke Jaksa Agung ST Burhanuddin. “Usulan penghentian penuntutan perkara ini akhirnya diterima dan disetujui oleh Direktur Oharda Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Nanang Ibrahim Soleh, S.H.,M.H melalui gelar perkara via zoom yang diikuti oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhammad Syarifuddin, S.H.,M.H dan Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Luhur Istighfar, SH. MHum, Kamis, 02 November 2023. Beliau memerintahkan Kejari Langkat untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Restorative Justice,” ujar Kajari Langkat melalui Kasi Intel. Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Bapak Mei Abeto Harahap SH MH menyebutkan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagaimana yang tertuang dalam  Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor  : 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan keadilan dan kemanfaat hukum dengan mempertimbangkan nilai-nilai yang hidup di masyarakat.(red)  

Berita Terkait

Berita

Tokopedia Online Travel Fair Hadir, Simak Lima Tips Ini Biar Rencana Liburan Akhir Tahun Seru dan Hemat!

Berita

Polres Asahan Laksanakan Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan TPS

Berita

PPK di Dinas Lingkungan Hidup Asahan Tutup Pintu Saat Hendak Dikonfirmasi Wartawan

Berita

Pemkab Simalungun Gelar Sosialisasi Pedoman Informasi Yang Dikecualikan Bagi PPID Tahun 2024

Berita

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Kejari Belawan, Tegakkan Hukum Illegal Tapping

Berita

Kabid Penmad Kanwil Sumatera Utara Pimpin Upacara Hari Guru Nasional 2024