Tebingtinggi I Sumut24.coSudah setahun terpilih, enam Kepala Lingkungan (Kepling) di Kelurahan Mandailing, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi tak kunjung dilantik.
Ironisnya, Camat Tebingtinggi Kota, Manda Yulian menunjuk pelaksana tugas 6 Kepling di Kelurahan Mandailing tersebut
Sedangkan enam orang dimaksud masing-masing ialah Kepling 1 Nilwan S Rangkuti, Kepling 2 Partogi Sihite, Kepling 3 Syafrizal, Kepling 4 Husin, Kepling 5 Zuherdi dan kepling 6 Syafril Hidayat Lubis.
Ironisnya lagi, Kepling 2 Partogi Sihite dan kepling 4 Husin bersedia ditunjuk sebagai pelaksana tugas kepling.
“Sudah setahun, yakni Bulan september tahun 2022 saya terpilih sebagai Kepling bersama lima Kepling lainnya. Namun hingga detik ini, kami tak kunjung dilantik,” ujar kepling 3, Syafrizal lewat sambungan telepon, Senin, (16/10/2023).
Dijelaskan Syafrizal, tak ada alasan yang jelas soal tidak dilantiknya ia dan lima orang kepling lainnya.
Padahal, mereka secara sah sudah terpilih sejak bulan September 2022 lalu.
“Karena hal itu, saya sudah melaporkan persoalan ini ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara dengan harapan lembaga negara ini dapat menyelesaikan persoalan kami ini dan kami dapat segera dilantik menjadi Kepling di lingkungan kami masing-masing,” jelas Syafrizal.
Terpisah, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, Abyadi Siregar yang dikonfirmasi membenarkan perihal tersebut.
“Benar. Kami memang sudah menerima laporan perihal adanya Kepling di Kelurahan Mandailing, Kecamatan Tebingtinggi Kota yang terpilih namun tak dilantik,” ujar Abyadi Siregar.
Saat ini, kata Abyadi, pihaknya sedang memproses laporan tersebut.
“Laporannya sedang dalam proses dan sebagai tindak lanjut, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut akan segera memanggil para pihak terkait untuk dimintai klarifikasi,” pungkas Abyadi.
Sementara itu, Camat Tebingtinggi Kota, Manda Yulian yang dikonfirmasi membenarkan perihal tersebut.
Namun, Camat mengatakan para kepling tersebut tak bisa dilantik.
“Memang ada Kepling yang tak bisa dilantik. Untuk lebih jelasnya, bisa ditanyakan kepada Sekcam (Sekretaris Camat). Beliau tau kok kronologisnya,” kata Manda Yulian lewat sambungan telepon.
Ketika Sekcam Tebingtinggi Kota, Beta Situmeang yang dimintai konfirmasi atas arahan Camat Manda Yulian malah mendelegasikannya dan mengarahkan untuk menanyakan perihal belum dilantiknya para Kepling di Kelurahan Mandailing itu kepada Lurah.
“Tanyakan sama Lurahnya saja ya pak,” tulis Sekcam lewat pesan Aplikasi WhatsApp.
Namun, Lurah Kelurahan Mandailing, Kecamatan Teingtinggi Kota Rina Aslam dikonfirmasi atas pendelegasain Sekcam yang sebelumnya juga didelegasikan oleh Camat Tebingtinggi Kota, Manda Yulian belum membeli respon.
Pesan pada Aplikasi WhatsApp yang dikirimkan perihal belum dilantiknya para Kepling di kelurahannya hanya dibaca oleh Rina Aslam, Lurah Kelurahan Mandailing, Kecamatan Tebingtinggi Kota.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Peraturan Walikota Tebingtinggi Nomor 16 Tahun 2019 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepala Lingkungan disebutkan bahwa yang melantik Kepala Lingkungan adalah Camat atas nama Walikota.
Namun, hingga kini, Camat Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi, Manda Yulian tak kunjung melantik enam Kepling tersebut di atas.
Patut diduga, tidak dilantiknya para Kepling terp[ilih ini syarat kepentingan, terlebih menjelang Pemilu tahun 2024 mendatang.(red-1)