PAKPAK BHARAT | SUMUT24.co
Tiga orang tersangka beserta Barang Bukti (BB) kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan revitalisasi lapangan Napasengkut di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Pakpak Bharat dilimpahkan Polres Pakpak Bharat ke Kejari Dairi, Senin (9/10/2023).
Kapolres Pakpak Bharat AKBP Bambang C. Utomo SH. SIK. M.Si Melalui Kasat Reskrim AKP Saut Rapolo SH., dikonfirmasi, Senin (9/10/2023), membenarkan hal itu.
Kanit Tipidkor Ipda M.S. Ganda Winata Sembiring menjelaskan, ketiga tersangka yang diserahkan itu selanjutnya ditahan di Rutan Kelas II B Sidikalang.
“Unit Tipidkor Satreskrim Polres Pakpak Bharat melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan Negeri Dairi. Sudah ditahan di rutan,” Ungkap Kanit Tipikor.
IPDA Ganda menjelaskan, ketiga tersangka itu masing-masing inisial RCB, DEM dan BRM. Sementara satu tersangka lainnya, masih dalam pengejaran.
Para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan revitalisasi lapangan Napasengkut (lanjutan) TA 2019 di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pakpak Bharat.
Kegiatan dimaksud, nilai kontrak Rp 1.799.425.344,00, dilaksanakan CV. EL. Kerugian keuangan negara, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif, Rp 341.204.562,88″. Tutupnya.(W02)