Jokowi Instruksikan 3 Ruas Tol di Sumut Dipercepat

Administrator - Rabu, 27 Januari 2016 06:01 WIB

JAKARTA|SUMUT24

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2016 yang ditandatanganinya pada 8 Januari 2016 tentang percepatan pembangunan 49 ruas jalan tol di Indonesia.

Inpres tersebut menginstruksikan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Jaksa Agung, Kapolri, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Presiden, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, para Gubernur dan para Bupati/Wali kota untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan/atau memberikan dukungan dalam percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Proyek Strategis Nasional itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 8 Januari 2016.

Dari 47 proyek jalan tol yang dipercepat penyelesaianya terdapat 3 ruas tol di Sumatera Utara yakni Jalan Tol Medan – Binjai Sumatera Utara (16 km) berbiaya Rp1,64 triliun. Jalan Tol Kisaran – Tebing Tinggi Sumatera Utara (60 km). Jalan Tol Medan – Kuala Namu – Lubuk Pakam – Tebing Tinggi (62 km), berbiaya Rp4,072 triliun.

Ketiga ruas jalan tol tersebut merupakan bagian dari 8 proyek Tol Trans Sumatera.

Jalan Tol Medan-Binjai sepanjang 16,8 kilometer yang akan menghubungkan dua kota di Sumatera Utara Peresmian pembangunan jalan tol ini dilakukan pada 10 Oktober 2014 oleh Menko Chairul Tanjung era SBY sedangkan ground breaking dilaksanakan Presiden Joko Widodo pada 27 Januari 2015.

Jalan Tol Medan-Kuala Namu-Tebing Tinggi adalah jalan tol yang direncanakan menghubungkan Medan-Tebing Tinggi serta Kuala Namu Internasional Airport (KNIA).

Jalan tol sepanjang 61,80 km ini merupakan bagian dari Jalan Tol Trans Sumatera dan terbagi dalam 2 (dua) seksi, yaitu Seksi I (Medan- Perbarakan –Kuala Namu) sepanjang 17,80 km dan Seksi II (Perbarakan-Tebing Tinggi) sepanjang 44 km. Jalan tol ini akan memiliki 2×2 lajur pada tahap awal dan 2×3 lajur pada tahap akhir dengan kecepatan rencana 100 km/jam.

Peletakan batu pertama tanda dimulainya konstruksi dilaksanakan pada 23 September 2014 silam dan diharapkan sepenuhnya selesai pada tahun 2017.

Sedangkan Jalan Tol Kisaran-Tebing Tinggi sepanjang 60 km menghubungkan Tebing Tinggi-Kisaran di kawasan timur Sumatera Utara. Namun hingga kini, jalan tol Kisaran-Tebing Tinggi belum dikerjakan. Jalan tol tersebut merupakan bagian ruas Jalan Tol Trans Sumatera.

Jalan Tol Trans-Sumatera adalah sebuah jalan tol sepanjang 2.818 km yang menghubungkan Lampung hingga Aceh di Pulau Sumatera. (net)

Berita Terkait

Berita

Forkopimda dan Insan Pers Sumut Deklarasi Pilkada Damai

Berita

Insan Pers Jaga Marwah Sumut Guna Pilkada Serentak Tahun 2024

Berita

Musa Rajekshah Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan di Desa Telun Kenas Deliserdang

Berita

Jum'at Berkah Kapolres AKBP Dr Wira Prayatna Sebagai Bentuk Kepedulian Sosial yang Menginspirasi Masyarakat

Berita

Alodokter Dukung Program Kemenkes dengan Layanan Kesehatan Inovatif untuk Keluarga Indonesia Menuju Indonesia Sehat 2045

Berita

Kesiapan dan Kekuatan Sat Samapta Polres Padangsidimpuan Untuk Latihan Lintas Ganti dan Penembakan Gas Air Mata Sebagai Langkah Menjaga Keamanan