JAKARTA|SUMUT24
Kementeri Dalam Negeri (Kemendagri) belum dapat memastikan pelantikan seluruh kepala daerah hasil Pilkada serentak 2015 lalu. Awalnya pelantikan dirancang Februari 2016.
Namun, hingga kini pelantikan belum dapat dipastikan, Kemendagri bersama Sekertaris Negara (Setneg) masih membahas SK termasuk soal waktu yang tepat untuk pengangkatan definitif gubernur tersebut.
“Lagi dibahas sama Setneg, tinggal tentukan hari yang tepat saja,†kata Tjahjo Kumolo di Kantor Kementerian Kemendagri (Kemdagri), Senin (25/1).
Namun dia belum bisa memastikan kapan waktu pelantikan itu. Apakah berlangsung awal, pertengahan atau akhir Februari nanti. Makanya, Tjahjo belum bisa angkat bicara terkait hal tersebut. “Saya belum berani ngomong dulu,†ujar dia.
Sebelumnya, ia menyatakan akan melantik kepala daerah terpilih dalam pilkada serentak berlangsung Februari bagi mereka yang tak sedang menempuh jalur hukum di Mahkamah Konstitusi (MK). Sedangkan Maret bagi calon yang ada sengketa hukum.
“Selain itu, ada juga yang menunggu masa jabatan habis pada Juni lalu,†ujar dia.
//Dirancang di Istana//
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat ini tengah mengkaji usulan pelantikan kepala daerah tingkat dua yang berlangsung di Istana Jakarta.
Inisiatif gagasan tersebut sebetulnya bertujuan untuk menempatkan para pimpinan daerah sebagai tangan kanan Presiden.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Dodi Riatmadji mengatakan, saat ini Direktorat Jendral (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) tengah melakukan kajian soal materi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo soal pelantikan bupati/walikota di Ibukota negara, Jakarta.
“Saat ini, konteks pelantikan itu baru sebuah usulan. Nanti Ditjen Otda Kemendagri yang akan menerbitkan draft kebijakannya. Apakah bisa di Istana Negara atau tetap di Ibu Kota Provinsi,†kata Dodi di Kantor Kemendagri, Selasa (26/1).
Ia mengakui memang secara normatifnya, bupati/walikota harusnya dilantik gubernur atau wakilnya di ibukota provinsi sesuai dengan Undang-undang No. 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Namun ada harapan khusus dari Mendagri kenapa kepala daerah tingkat dua perlu dilantik di Jakarta.
“Ide itu karena ingin menempatkan kepala daerah sebagai tangan kanan Presiden. Kalau tangan kiri Presiden itu kan menteri-menteri dan pejabat negara lainnya,†ujar dia.
Pengamat Otonomi Daerah, Robert Endi Jaweng menambahkan, rencana pelantikan itu memang sulit berlangsung. Alasannya, ketentuan dalam mengangkat kepala daerah definitif ini sudah diatur di UU Pilkada. Kalau memang harus dilantik di Istana Negara, maka perlu terlebih dahulu mengubah aturan tersebut.
“Agak sulit itu kalau Bupati/Walikota dilantik di Ibu kota Negara, ya karena UU tidak mengatur demikian. Sedangkan tidak cukup waktu bila harus merombak terlebih dahulu peraturan undang-undang tersebut,†kata dia.
Dalam pasal 163 dan 164 UU tersebut mengatur, pelantikan kepala daerah yang dilakukan di ibu kota negara yakni hanya gubernur dan wakil gubernur karena dianggap sebagai perwakilan pemerintah pusat. Sedangkan bupati/walikota berlangsung di provinsi, dilantik gubernur atau wakilnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan, kepala daerah terpilih bakal dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Jakarta. “Para bupati, wali kota, dan gubernur terpilih itu rencananya akan dilantik langsung Presiden,†ujar Tjahjo. (net)