Medan|Sumut24
Parlaungan Simangunsong ST diberhentikan dari keanggotaan Partai Demokrat. Kemudian, menunjuk Drs.H Amiruddin sebagai anggota terpilih DPRD Kota Medan Periode 2014-2019. Pemecatan ini dilakukan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini sesuai Putusan Mahkamah Partai No.049/DPP-PHPU/2014, tertanggal 16 September 2014, dalam perkara PHPU Internal Partai Demokrat yang ditanda tangani Hakim Ketua Drs.Amir Syamsuddin, SH, MH. dan Yosefd B Badeoda SH MH selaku panitera.
Amar putusan Mahkamah Partai ini juga memerintahkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat untuk melaksanakan putusan ini paling lambat 7 hari kerja, setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Panitera Mahkamah Partai, Yosef B Badeoda , SH, MH, perselisihan internal Partai Demokrat dalam Pemilu 2014, terkait kode etik dan fakta integritas, telah diselesaikan melalui Putusan Mahkamah Partai. Putusan Mahkamah Partai ini bersifat final di internal.
Yosef B Badeoda menambahkan, dikarenakan keputusan Mahkamah Partai ini telah final, maka diharapkan agar penyelesaian di Pengadilan Negeri (PN) Medan tidak bertentangan dengan apa yang telah diputuskan oleh Mahkamah Partai. “Ini perkara perdata, bukan pidana,” tambahnya.
Masih kata Yosef, atas putusan mahkamah partai tersebut, yang telah dilakukan dalam setiap sengketa pileg (Pemilihan Legeslatif, red) maka keputusan tersebut sudah final. Oleh karena itu semua kader partai demokrat untuk mematuhi dan menjalankan putusan partai. Kepada seluruh hakim yang mengadili dalam gugatan putusan mahkamah partai untuk tetap merujuk kepada keputusan partai.
” Kita minta agar pengadilan untuk tidak mengabulkan gugatan yang telah diputus oleh mahkamah partai, “tandas Yosef pada SUMUT24 saat dihubungi, Senin (25/1).
Sementara Ketua Fraksi Demokrat DPRD Medan, Heri Zulkarnaen saat dikonfirmasi Sumut24, Senin (25/1) membenarkan bahwa Parlaungan Simangungsong telah diputus oleh mahkamah partai dan digantikan oleh Drs H Amiruddin dalam sengketa Pileg. Begitupun tentang hasil Putusan Mahkamah Partai maka secara internal partai masalah sudah selesai. Namun, mengingat masalah ini juga telah masuk ke ranah hukum dan telah digugatnya putusan Mahkamah partai ke pengadilan. Maka kita harus menunggu keputusan dari pengadilan tersebut. “Kita tunggu lah hasil putusan pengadilan, “ucapnya.
Ditempat terpisah Drs Amiruddin, mengaku telah menerima salinan putusan mahkamah partai tentang permohonan penyelesaian perselisihan hasil pemilu terkait kode etik Partai Demokrat tahun 2014 calon anggota legeslatif dari Partai Demokrat kota Medan tertanggal 22 Juli 2014 tentang perkara PHPU internal Partai Demokrat.
Mantan Amiruddin Ketua DPRD Medan ini juga telah menyampaikan surat kepada Ketua DPC Partai Demokrat untuk segera memproses sesuai dengan kentuan undang-undang yang berlaku. ” Kita berharap agar pimpinan partai segera memproses keputughan partai,” kata Amirudin.
Masih kata dia, kepada Pemko Medan maupun Sekwan DPRD Medan pasca telah dkeluarkan putusan mahkamah partai terhadap pemberhentian Parlaungan Simangunsong dari keanggotaan partai dan digantikan dirinya (Amiruddin, red) untuk tidak mengeluarkan gaji (honor,red) terhadap Parlaungan Simangunsong.
“Kita minta agar Sekwan untuk tidak lagi membayar gaji Parlaungan Simangunsong, karena telah diberhentikan dari keanggotaan partai demokrat, ” katanya.
Sementara itu, PN Medan sedang menangani Perkara Perdata Khusus No.663/Pdt.Sus.Parpol/2015/PN Medan. Proses perkara ini telah memasuki agenda kesimpulan (konklusi), Senin (25/1) dan diagendakan putusan pada tanggal 4 Pebruari 2016 dan pada tanggal 4 Febuari nanti Agenda sidang yakni Putusan.
Banyak Putusan mahkamah Partai Demokrat tidak hanya terjadi pada sengketa Pileg atau Perselisiahan Hasil Pemilihan Umum (PHPU,red) terhadap kasus Drs Amiruddin di DPRD Medan tetapi juga di tingkat DPR RI, DPRD Sumut dan DPRD Kabupaten/Kota. (BS/Iin)