MEDAN – Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Utara menargetkan pemeriksaan terhadap 136 koperasi di wilayahnya selesai pada akhir November 2024.
Langkah tersebut bertujuan memastikan koperasi yang beroperasi memenuhi prinsip tata kelola yang baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kadis Koperasi dan UKM Sumut, Naslindo Sirait melalui keterangannya, Minggu (17/11/2024), menyatakan pemeriksaan akan mencakup aspek kelembagaan, tata kelola, profil risiko, kinerja keuangan, dan permodalan koperasi.
"Kami ingin tidak ada lagi koperasi yang hanya menggunakan nama koperasi tetapi beroperasi seperti rentenir. Harapannya, ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi," ujarnya Naslindo Sirait.
Untuk mendukung upaya tersebut, Dinas Koperasi UKM Sumut mendorong pembentukan Satgas Pengawas Koperasi di tingkat kabupaten/kota. Berdasarkan data Online Data System (ODS), sekitar 83,84% koperasi di Sumatera Utara merupakan binaan pemerintah daerah, sehingga peran Satgas dinilai sangat penting untuk mengawal tata kelola koperasi.
"Kami berharap Satgas tidak hanya bertindak sebagai pengawas, tetapi juga berperan sebagai konsultan dan katalis yang membantu koperasi mendeteksi risiko manajemen dan meningkatkan tata kelolanya," tambahnya.
Selain itu, Dinas Koperasi UKM Sumut juga memperkuat peran Penyuluh Koperasi Lapangan (PKL) dan Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT). Layanan ini akan dioptimalkan untuk mendukung koperasi meningkatkan tata kelola, kewirausahaan, dan kesehatan kelembagaan.
Motor penggerak ekonomi
Upaya ini dilakukan menyusul kekhawatiran terhadap koperasi bermasalah yang merugikan anggota dan menurunkan minat masyarakat untuk bergabung.
Pemerintah berharap koperasi dapat kembali menjadi motor penggerak ekonomi, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan berkontribusi pada pemerataan serta kemandirian ekonomi di Sumatera Utara. (**)