sumut24.co - MedanAnggota
DPRD Medan Godfried Efendi Lubis (foto) asal Partai Serikat Indonesia (PSI) dipercaya menjadi Tim Penyusun Tata Tertib (Tatib)
DPRD Medan masa jabatan 2024-2029. Tim akan bekerja menyusun aturan yang menjadi acuan dan disiplin kerja bagi 50 anggota
DPRD Medan lima tahun ke depan.
Penetapan sosok Godfried Lubis dinilai sangat tepat. Pasalnya Godfried memiliki pengalaman dan disipilin etos kerja yang bagus yang pernah duduk menjabat anggota DPRD Medan tidak diragukan lagi. Ke 15 anggota DPRD Medan dari utusan 9 Fraksi DPRD Medan itu melalui rapat paripurna internal yang dipimpin Ketua Sementara DPRD Medan Drs Wong Cun Sen didampingi Wakil Ketua di gedung DPRD Medan, Senin (4/10/2024).
Ke 15 anggota DPRD Medan selaku tim penyusun Tatib DPRD Medan,l yakni Ketua sementara DPRD Medan Wong Cun Sen, Wakil Ketua sementara Or Syaiful Ramadhan, Roby Barus dan Paul Mei Anton Simanjuntak (PDI P), Kasman Bin Marasakti Lubis dan Doli Indra Rangkuti (PKS), H Zulkarnaen dan Tia Ayu Anggraini (Gerindra), Modesta Marpaung SKM dan dr Dimas Sofani Lubis (Golkar), Afif Abdillah (Nasdem), Drs Efendi Lubis (PSI), H Iswanda Ramli (Demokrat), HT Bahrumsah (Amanat Nasional), Janses Simbolon (Hanura-PKB).
Usai penetapan anggota DPRD Medan yang tergabung di Tim Penyusun Tata Tertib (Tatib) DPRD Medan masa jabatan 2024-2029 Drs Godfried Lubis kepada PosRoha.com mengatakan, tim akan bekerja maksimal menyusun Tatib dan paling lama 6 bulan.
Dikatakan Godfried, dalam Tatib nantinya Dianya akan mengajukan sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan menjadi agenda rutin kinerja DPRD Medan ke depannya. Begitu juga terkait sosialisasi Perda di Tatib lama sudah 24 x dalam 1 tahun. Maka diharapkan dalam Tatib baru ke 24 agenda wajib dilaksanakan dan selaras dengan pengalokasian anggaran. (Rel)